Belajar dari Kasus HUGO BOSS, Kemenkum DIY Ingatkan Jangan Sepelekan Merek

  • 12 Apr 2025 13:10 WIB
  •  Yogyakarta

KBRN, Yogyakarta: Sebuah merek fesyen terkenal dan mendunia, HUGO BOSS, menggugat merek Hugo lokal asli Indonesia yang dimiliki oleh Anthony Tan. Kasus ini mulai mencuat pada Januari 2021 silam.

HUGO BOSS sendiri telah memasarkan produknya sejak 1924 silam. Sedangkan di Indonesia, HUGO BOSS mulai mendaftarkan mereknya sejak tahun 1989. Sengketa merek ini berawal ketika HUGO BOSS menggugat Hugo lokal yang dimiliki oleh Anthony Tan.

Adapun deretan merek yang dimaksud adalah Hugo Select Line, Hugo Selectline+Lukisan, Hugo Selection, Hugo Classic dan Hugo Man, Hugo Active dan Hugo Street. Jenama fesyen asal Jerman ini tidak terima mereknya dijiplak oleh Anthony Tan dan meminta pengadilan untuk membatalkan merek terdaftar para tergugat.

Berkaca dari kasus tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) DIY terus menggaungkan pentingnya pendaftaran merek bagi pelaku usaha di wilayahnya. Kepala Kanwil Kemenkum DIY Agung Rektono Seto menegaskan, merek bukan sekadar logo atau nama, melainkan aset strategis yang harus dilindungi secara hukum untuk menjamin keberlangsungan bisnis.

Dalam berbagai kesempatan, Agung Rektono Seto menyampaikan, pendaftaran merek memberikan kepastian hukum dan hak eksklusif bagi pemiliknya. Contohnya kasus HUGO BOSS dan Hugo, atau di banyak sengketa kasus hak kekayaan intelektual lainnya di Tanah Air.

"Tanpa pendaftaran, merek rentan terhadap pemalsuan, peniruan, atau klaim dari pihak lain. Ini bisa merusak reputasi dan menghambat pertumbuhan bisnis," ujarnya.

Agung menambahkan, merek yang terdaftar tidak hanya melindungi identitas usaha, tetapi juga meningkatkan nilai bisnis dan memudahkan ekspansi pasar. Pemalsuan merek pun diancam hukuman yang tegas dalam regulasi Indonesia.

"Ini adalah investasi jangka panjang. Merek yang kuat membangun kepercayaan konsumen dan membedakan produk Anda dari kompetitor," kata Agung, Jumat (11/4/2025) kemarin.

Sementara untuk sengketa jenama HUGO BOSS dan Hugo, pada 4 Januari 2021 silam, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) sempat menolak gugatan HUGO BOSS. Ketua majelis menilai, terdapat daya pembeda antara merek milik penggugat (HUGO BOSS) dengan merek milik tergugat (Hugo) dalam hal tampilan, pengucapan, penempatan, maupun perbedaan bunyi ucapan.

Namun, HUGO BOSS tidak terima dan kemudian mengajukan kasasi. Gayung bersambut. Kasasi akhirnya dikabulkan. MA menyatakan merek HUGO BOSS dari Jerman sebagai merek terdaftar yang telah terdaftar secara sah pertama kali di negara Indonesia pada tahun 1989. MA juga membatalkan merek Hugo lokal. (ros/atang)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....