Pusat Studi Hukum Agraria UII Tanggapi Pagar Laut Tangerang

  • 01 Feb 2025 10:44 WIB
  •  Yogyakarta

KBRN, Yogyakarta: Direktur Pusat Studi Hukum Agraria (PSHA) UII Mukmin Zakie, SH, MHum, PhD, memberikan tanggapan terkait isu pagar laut di Tangerang, Banten.

Khususnya terkait pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid yang akan menunggu fatwa Mahkamah Agung (MA) atas pembatalan sertifikat yang sudah diterbitkan selama 5 tahun.

Mukmin mengatakan, pendaftaran tanah itu diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) 24 tahun 1997 yang menganut dua cara atau publikasi di dalam pendaftaran tanah, yakni publikasi positif dan publikasi negatif.

Mukmin menjelaskan, publikasi positif menyatakan, bukti yang dikeluarkan adalah mutlak kebenarannya, sehingga sertifikat itu merupakan data yuridis maupun data fisik sebagai sesuatu yang mutlak dan tidak bisa diganggu gugat lagi meskipun nanti akan terbukti bahwa itu ada unsur-unsur penipuan dan pemalsuan dan sebagainya.

"Itu konsekuensi dari menggunakan publikasi positif," kata Mukmin, Sabtu (1/2/2025).

Sedangkan publikasi negatif ditambahkan Mukmin, merupakan publikasi yang hanya berupa alat bukti yang kuat, artinya selama bukti itu tidak ada yang menyanggah, maka alat bukti berupa sertifikat itu dianggap sebagai suatu kebenaran.

"Publikasi yang dianut oleh Indonesia adalah publikasi negatif bertendensi positif, artinya dia sertifikat itu bisa dibatalkan tetapi juga kecenderungan untuk nantinya menguat tidak bisa dibatalkan," ujar Mukmin.

Mukmin mencontohkan, Pasal 32 PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah, menyatakan bahwa sertifikat merupakan surat tanda bukti yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis, yang termuat di dalamnya.

Namun, pada ayat dua menyatakan suatu bidang tanah yang sudah diterbitkan sertifikat yang sah atas nama orang atau badan hukum dengan itikad baik dan secara nyata menguasainya maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah tersebut tidak bisa lagi menuntut pelaksanaannya apabila sudah 5 tahun diterbitkan sertifikat.

"Ini yang dikatakan mungkin menjadi acuannya Pak Nusron bahwa Setelah 5 tahun, tetapi ingat bahwa di situ ada klausul atau ada normanya yang harus diikuti ketika sertifikat itu setelah 5 tahun tidak bisa lagi di batalkan yaitu apa iktikad baik dan secara nyata menguasainya," ucap Mukmin.

Pada isu pagar laut ini, Mukmin menyoroti dan mempertanyakan, adakah itikad baik mereka yang mempunyainya? Adakah dikuasai secara secara terbuka/secara nyata?

"Ternyata kan tidak, buktinya heboh. Heboh kok tiba-tiba ada dan tiba-tiba sudah ada Sertifikat Hak Guna Bangunan dan sertifikat hak milik, artinya itu bahwa kepemilikan atau penguasaan tanah itu tidak secara iktikad baik dan terbuka secara umum," kata Mukim, menjelaskan.

Mukmin menyebutkan, mendasari pada Pasal 32 ini sesungguhnya Nusron seharusnya tidak perlu lagi meminta fatwa dari MA.

"Tinggal dibuktikan saja ada itikad baik atau secara nyata menguasainya mereka itu, dan dari hasil yang kita lihat adalah tidak ada itikad baik bahkan sembunyi-sembunyi untuk menguasai tanah itu," kata Mukmin, mengakhiri. (dyan/atang)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....