Dari Lintasan ke Aset Bernilai: Mengapa Event Lari Perlu Melek KI?

  • 26 Agt 2026 23:31 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta - Sebuah event lari mungkin berakhir ketika pelari melewati garis finis, tetapi nilai yang dibangun penyelenggara tidak berhenti di sana. Nama event, logo, desain jersey, medali finisher, maskot, konten media sosial, hingga teknologi yang digunakan selama perlombaan merupakan aset kreatif yang dapat memiliki nilai ekonomi sekaligus membutuhkan perlindungan hukum.

Fenomena tersebut menjadi perhatian Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta seiring semakin berkembangnya industri event olahraga di Indonesia. Bagi penyelenggara, memahami kekayaan intelektual (KI) sejak awal bukan sekadar urusan administratif, melainkan bagian dari strategi membangun dan menjaga sebuah brand event.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) DIY Agung Rektono Seto menilai penyelenggaraan event lari saat ini telah berkembang menjadi sebuah ekosistem yang mempertemukan olahraga, pariwisata, ekonomi kreatif, komunitas, hingga aktivitas bisnis.

“Event lari tidak hanya menghasilkan kegiatan olahraga. Di dalamnya terdapat berbagai karya kreatif dan identitas yang dibangun melalui proses panjang. Nama event, logo, desain merchandise, materi promosi, hingga dokumentasi merupakan aset intelektual yang memiliki nilai dan perlu dipikirkan perlindungannya,” ujar Agung.

Menurutnya, semakin besar sebuah event berkembang, semakin tinggi pula nilai komersial yang melekat pada identitasnya. Event yang semula hanya digelar untuk komunitas dapat berkembang menjadi agenda tahunan dengan jumlah peserta besar, menarik sponsor, menjual merchandise, serta menjadi bagian dari promosi destinasi wisata.

Pada kondisi tersebut, identitas event tidak lagi sekadar nama kegiatan, tetapi telah menjadi brand yang memiliki nilai ekonomi. Karena itu, penyelenggara perlu memastikan bahwa identitas dan karya yang digunakan memiliki dasar kepemilikan serta perlindungan hukum yang jelas.

Agung menambahkan, perlindungan KI juga penting untuk mencegah pihak lain menggunakan atau meniru identitas sebuah event tanpa izin. Dengan adanya perlindungan hukum, penyelenggara memiliki posisi yang lebih kuat ketika melakukan pengembangan bisnis, menjalin kerja sama komersial, maupun menghadapi potensi penyalahgunaan karya.

“Perlindungan KI harus dipandang sebagai investasi. Ketika sebuah event memiliki identitas yang kuat dan terlindungi, penyelenggara memiliki modal hukum untuk mengembangkan brand tersebut dalam jangka panjang,” ucapnya, Rabu, 26 Agustus siang.

Perlindungan merek

Terpisah, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum DIY, Vanny Aldilla, menjelaskan, dalam satu penyelenggaraan event lari dapat terdapat berbagai jenis kekayaan intelektual dengan karakter perlindungan yang berbeda.

Nama dan logo event, misalnya, dapat memperoleh perlindungan melalui merek sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Pendaftaran merek memberikan hak eksklusif kepada pemiliknya untuk menggunakan identitas tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, desain medali, jersey, poster, ilustrasi, maskot, foto, video promosi, hingga berbagai materi kreatif lainnya dapat berkaitan dengan hak cipta sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

“Penyelenggara terkadang hanya melihat medali atau jersey sebagai perlengkapan event. Padahal, di baliknya terdapat desain dan kreativitas yang dapat memiliki nilai ekonomi. Begitu pula dengan video promosi, fotografi, ilustrasi, dan berbagai konten digital yang diproduksi untuk membangun citra event,” kata Vanny.

Menurutnya, pemetaan KI sebaiknya dilakukan sejak tahap perencanaan. Penyelenggara perlu mengidentifikasi siapa pencipta, siapa pemegang hak, serta bagaimana status kepemilikan karya yang dibuat oleh pihak ketiga, seperti desainer, fotografer, videografer, agensi kreatif, maupun vendor.

Langkah tersebut penting untuk mencegah persoalan kepemilikan hak di kemudian hari, terutama ketika event telah berkembang dan karya yang digunakan mulai memiliki nilai komersial.

Tidak hanya karya visual, inovasi teknologi yang digunakan dalam penyelenggaraan event juga dapat menjadi bagian dari aset KI. Sistem pencatatan waktu, aplikasi pendukung, sistem registrasi, maupun inovasi teknis tertentu dapat memiliki potensi perlindungan sesuai karakter dan persyaratan masing-masing rezim KI.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....