Ghost in the Cell Soroti Karhutla Berulang Indonesia

  • 17 Sep 2026 08:40 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta - Film Ghost in the Cell tidak hanya menyuguhkan teror di balik jeruji penjara. Di balik cerita horor yang dihadirkan, film tersebut juga membawa kritik terhadap kekuasaan, sistem, serta berbagai persoalan sosial yang terjadi di tengah masyarakat. Pesan itu membuat film terasa relevan ketika dikaitkan dengan sejumlah persoalan lingkungan yang hingga kini masih berulang.

Salah satu persoalan yang kembali menjadi perhatian adalah kebakaran hutan dan lahan atau karhutla. Hingga 30 Agustus 2026, Kementerian Kehutanan mencatat sebanyak 946 titik panas dengan tingkat kepercayaan tinggi. Konsentrasi titik panas tersebut paling banyak ditemukan di wilayah Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah.

Pemerintah pun menyatakan upaya pemadaman dan pencegahan karhutla terus diperkuat. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa karhutla masih menjadi tantangan serius, terutama ketika memasuki periode musim kemarau. Fenomena yang berulang setiap tahun juga memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas penanganan hingga ke akar persoalan.

Dalam konteks tersebut, Ghost in the Cell seolah menggambarkan masalah yang terus menghantui dan kembali muncul. Jika dalam film para penghuni sel harus menghadapi sesuatu yang tidak terlihat, masyarakat dalam kehidupan nyata harus berhadapan dengan asap, kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan, hingga dampak sosial akibat karhutla. “Menurut saya film ini bukan cuma soal hantu. Ada sindiran tentang bagaimana sebuah sistem bisa membuat masalah terus berulang,” ujar Dalbong.

Ia menilai keterkaitan antara pesan film dan persoalan karhutla terlihat dari pola penanganan yang cenderung berulang. Api dipadamkan ketika kebakaran terjadi, tetapi persoalan yang menjadi penyebabnya dinilai perlu mendapat perhatian lebih serius. “Kalau dikaitkan dengan karhutla, rasanya seperti kita terus memadamkan apinya, tetapi masalah di baliknya belum benar-benar selesai,” ucapnya.

Pemerintah sebelumnya telah menerbitkan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar serta meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan yang diduga berkaitan dengan kebakaran lahan. Pada Agustus 2026, KLH/BPLH juga menyatakan telah menurunkan ratusan pengawas untuk melakukan pemeriksaan terhadap 42 perusahaan di wilayah Sumatra dan Kalimantan. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pencegahan sekaligus penegakan hukum terhadap persoalan karhutla.

Pada akhirnya, Ghost in the Cell dapat dibaca bukan sekadar sebagai film horor, tetapi juga sebagai gambaran tentang persoalan yang terus berulang. Ketika dikaitkan dengan karhutla, “hantu” dalam film tersebut seolah menjadi simbol masalah yang kembali menghantui masyarakat setiap tahun. Tantangannya bukan hanya memadamkan api, melainkan memastikan akar persoalan benar-benar diselesaikan agar bencana serupa tidak terus berulang.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....