Mengenal Single Gate Royalty yang Bakal Mudahkan Musisi Dapatkan Haknya

  • 25 Jun 2026 22:47 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) menegaskan, sistem single gate royalty yang diterapkan di Indonesia memberikan kemudahan bagi pengguna musik komersial sekaligus meningkatkan kepastian pembayaran royalti kepada para pencipta dan pemilik hak terkait. Melalui sistem ini, pembayaran royalti atas penggunaan musik di layanan publik dilakukan melalui satu pintu kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, mengatakan, mekanisme satu pintu merupakan langkah penting dalam menciptakan tata kelola royalti yang lebih sederhana, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam ekosistem musik nasional.

“Pembayaran royalti atas penggunaan musik di tempat layanan publik ditarik secara satu pintu. Artinya, royalti atas penggunaan hak cipta maupun hak terkait disetorkan ke satu tempat, yaitu LMKN berdasarkan besaran tarif yang diatur dalam keputusan menteri terkait tarif royalti. Sistem ini memberikan kemudahan sekaligus kepastian hukum bagi pengguna musik bahwa kewajiban royalti mereka telah dipenuhi dengan tepat,” ujar Hermansyah pada Selasa, 23 Juni 2026 di Kantor DJKI, Kuningan, Jakarta Selatan.

Menurut Hermansyah, tanpa mekanisme single gate, pengguna musik harus mengurus pembayaran secara terpisah untuk hak cipta dan hak terkait. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerumitan administrasi, terlebih Indonesia memiliki 17 Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang terdiri atas LMK hak cipta dan LMK hak terkait.

Ia memaparkan, praktik pembayaran terpusat telah diterapkan di sejumlah negara, salah satunya Inggris. Penerapan single gate royalty di Indonesia menjadi dinilai memberikan efisiensi bagi pelaku usaha, mulai dari hotel, restoran, pusat perbelanjaan, hingga berbagai tempat layanan publik yang memanfaatkan musik sebagai bagian dari kegiatan usahanya.

Mekanisme terstruktur

Sementara itu, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko, menjelaskan bahwa alur penarikan dan pendistribusian royalti dilakukan melalui mekanisme yang terstruktur, yakni dari pengguna musik kepada LMKN, kemudian diteruskan kepada LMK berdasarkan data penggunaan yang diberikan lmk, dan pada akhirnya disalurkan kepada para pemegang hak.

“Teknologi memiliki peran penting dalam seluruh proses tersebut. Pada tahap pembayaran, teknologi membantu pengguna musik melakukan pembayaran royalti dengan lebih mudah. Sementara pada tahap distribusi, teknologi dibutuhkan untuk mengolah data penggunaan lagu sehingga royalti dapat dibagikan secara lebih akurat kepada para pemilik hak,” kata Agung.

Agung menjelaskan, idealnya pengguna musik menyerahkan data penggunaan lagu yang diputar di tempat usahanya. Namun dalam praktiknya, kewajiban tersebut belum selalu terpenuhi. Untuk mengatasi tantangan tersebut, LMKN melakukan survei dan monitoring guna memperoleh data penggunaan musik yang representatif.

Dalam pernyataan resminya, M. Bigi Ramadha Putra, Sekretaris Umum LMKN, menjelaskan bahwa monitoring dilakukan melalui berbagai metode, termasuk penggunaan perangkat pemantauan musik (monitoring device) seperti Vericast yang dikembangkan oleh BMat.

Data yang diperoleh kemudian dipadukan dengan royalti yang telah dihimpun untuk menghasilkan perhitungan distribusi yang lebih akurat dan mencerminkan penggunaan karya musik di lapangan.

“Penerapan single gate royalty sebenarnya bukan konsep baru. Sistem tersebut telah berjalan sejak terbitnya Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2022,” ucap dia.

Menurut Agung, pengaturan terbaru melalui Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 mempertegas implementasi mekanisme satu pintu tersebut. Salah satu perubahan penting adalah pencabutan fungsi pelaksana harian sehingga pengelolaan sistem dapat dilakukan secara lebih terpusat dan terintegrasi.

Selain itu, LMKN juga mengembangkan platform digital Inspiration sebagai sarana tunggal pembayaran royalti. Kehadiran platform tersebut diharapkan dapat mengurangi kontak langsung antara pengguna musik dan petugas lisensi, sekaligus menghadirkan proses pembayaran yang lebih praktis, transparan, dan mudah diakses.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....