Jaksa Austria Ajukan Dakwaan Terorisme Terkait Rencana Serangan Konser
- 17 Feb 2026 17:52 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Yogyakarta – Kasus rencana serangan teror pada konser Taylor Swift di Wina, Austria yang sempat menghebohkan dunia pada tahun 2024 kini memasuki babak baru. Jaksa penuntut umum Austria resmi mengajukan dakwaan terorisme terhadap seorang pria berusia 21 tahun yang dituduh sebagai otak di balik rencana serangan tersebut.
Pria yang diidentifikasi oleh media lokal sebagai Beran A. ini didakwa atas keterlibatannya dengan kelompok radikal ISIS. Menurut pernyataan resmi kejaksaan pada Senin, 16 Februari 2026, tersangka tidak hanya menyebarkan propaganda ISIS, tetapi juga telah melangkah jauh dengan merakit bahan peledak.
Melansir Billboard, hasil investigasi mengungkap bahwa tersangka telah mempelajari cara merakit bom melalui internet. Ia menggunakan bahan peledak jenis TATP yang dikenal sangat berbahaya dan sering digunakan oleh kelompok teroris global. Tak hanya bom, ia juga terdeteksi mencoba menyelundupkan senjata api ilegal ke Austria.
Kasus ini berawal pada Agustus 2024, ketika ribuan penggemar Taylor Swift (Swifties) harus menelan kekecewaan setelah otoritas Austria membatalkan tiga jadwal konser "The Eras Tour" di Wina secara mendadak. Langkah drastis itu diambil demi keamanan publik setelah intelijen Amerika Serikat (CIA) berbagi informasi mengenai adanya ancaman nyata di lokasi konser.
Tersangka Beran A. telah berada dalam tahanan sejak ditangkap pada Agustus 2024. Persidangan rencananya akan digelar di Wiener Neustadt, sebuah kota yang tak jauh dari Wina. Jika terbukti bersalah, terdakwa terancam hukuman berat sesuai undang-undang anti-terorisme yang berlaku di Austria.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....