Ini Cara Pemerintah Atasi Rendahnya Pendaftaran Karya Musik Nasional

  • 17 Feb 2026 17:50 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta - Pemerintah tengah menyiapkan skema klasterisasi tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam pencatatan hak cipta lagu dan musik. Kebijakan ini ditempuh guna mengatasi rendahnya tingkat pendaftaran karya musik nasional yang selama ini berdampak pada lemahnya basis data serta distribusi royalti yang tidak optimal.

“Kenapa para pencipta tidak mau mendaftarkan lagunya?. Karena PNBP-nya besar. Sekarang tarif yang berlaku itu satu lagu Rp200 ribu. Bayangkan kalau punya 100 lagu dikali Rp200 ribu berarti Rp20 juta. Ini penyebabnya, karena itu sekarang saya sudah minta kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan Direktur Hak Cipta, kita buat clustering,” ujar Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas dalam seminar Kementerian Hukum yang diselenggarakan di Kampus Universitas Indonesia, Depok, Senin, 9 Februari 2026.

Menkum memaparkan, nantinya skema ini dirancang dengan tarif berdasarkan jumlah lagu yang hendak dicatatkan. Misalnya, 1 sampai 100 lagu PNBP yang dikenakan sebesar Rp200 ribu. Kemudian untuk 200 hingga selebihnya PNBP yang dibayarkan sebesar Rp400 ribu.

“Itu pasti akan menguntungkan, memudahkan, dan membantu teman-teman pencipta lagu di Indonesia,” ujarnya.

Skema ini, menurut pria yang juga mantan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR periode 2016-2024 itu akan diajukan kepada Direktorat Jenderal Anggaran dan Kementerian Keuangan agar segera ditindaklanjuti.

Di sisi lain, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar mengungkapkan, pencatatan hak cipta merupakan pintu masuk utama untuk membangun basis data Pengumpulan Lagu dan/atau Musik Indonesia (PDLM) yang terintegrasi. Pencatatan tidak hanya berdampak pada saat ini, tetapi juga memiliki nilai jangka panjang.

“PDLM kami bangun sebagai single source of truth yang menjadi fondasi pengelolaan royalti lagu dan musik. Dengan data yang valid dan terstandar, manfaatnya tidak hanya dirasakan saat ini, tetapi sampai 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia sehingga menjadi aset tidak berwujud yang dapat diwariskan,” ujarnya.

Menurut Hermansyah, proses pencatatan kini semakin mudah melalui sistem Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POPHC) yang hanya membutuhkan waktu sekitar lima menit. Sistem tersebut menghasilkan kode e-Hak Cipta sebagai metadata utama dalam pengelolaan royalti.

Sebagai informasi, biaya pencatatan hak cipta, termasuk karya lagu dan musik diatur dalam regulasi khusus yaitu PP Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia.

“Dalam aturan ini layanan pencatatan hak cipta masuk sebagai salah satu objek PNBP di bidang kekayaan intelektual,” katanya.

Skema pembayarannya selama ini diawali dengan pengajuan permohonan pencatatan melalui Sistem Informasi Kekayaan Intelektual yang kini dapat dilakukan secara digital. Setelah permohonan diajukan, sistem akan menerbitkan Kode Billing sebagai identitas pembayaran. Kode Billing ini menjadi syarat utama untuk melakukan pembayaran PNBP dan hanya berlaku pada hari yang sama saat diterbitkan. Jika tidak segera dibayar, pemohon harus membuat ulang Kode Billing.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....