Menakar UU PPRT, Perspektif Baru pada Pekerjaan Domestik
- 11 Mei 2026 12:34 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Yogyakarta - Asiyati telah melakoni profesi sebagai Pekerja Rumah Tangga (PRT) sejak tahun 2019. Dalam sepekan, ia biasanya bekerja satu hingga dua kali di dua rumah tangga di wilayah Kota Yogyakarta untuk mengurus berbagai pekerjaan domestik.
“Cuci piring, cuci baju, setrika, mengepel lantai, sampai bersih-bersih kamar mandi,” ucap perempuan yang tinggal di Bantul ini saat merinci pekerjaan yang ia jalani.
Setiap bulannya, Yati mengantongi penghasilan antara Rp1 juta hingga Rp1,2 juta. Angka ini memang masih di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Yogyakarta.
Namun, Yati mengaku tidak mempermasalahkan nominal tersebut. Selain karena frekuensi kerjanya yang tidak setiap hari, ia juga merasa tidak ingin menuntut lebih kepada mereka yang membayarnya.
“Kalau menurut saya, soal gaji itu terserah yang mau menggaji. Kalau ingin lebih sejahtera, ya saya cari sampingan sendiri dengan beternak dan bertani di rumah,” ujarnya.
Sikap Yati yang menerima keadaan ini mencerminkan bagaimana pekerjaan domestik selama ini masih dipandang sebagai sektor informal yang tidak memiliki standar. Namun, Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) yang disahkan pada 21 April 2026, mencoba hadir untuk mengubah lanskap tersebut.

Paradigma Baru Pekerjaan Domestik
Sariroh dari Yayasan Annisa Swasti (Yasanti) DIY menilai bahwa kehadiran UU ini sangat krusial, terutama dalam mengubah istilah pembantu menjadi pekerja. Perubahan ini bukan sekadar soal kata, melainkan tentang pengakuan hak dan kewajiban.
Hak tersebut termasuk pemberian gaji yang layak, jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan, juga edukasi atau pendidikan. Karena para pekerja rumah tangga ini juga dituntut kewajiban untuk bisa profesional.
“Karena kadang kita tahu, justru PRT itu yang merendahkan dirinya sendiri, nah itu yang harus dikasih tahu bahwa posisimu ini sama. Makanya perlu pendidikan di kampung-kampung yang menjadi kantong-kantong PRT itu, jadi ketika dia menjadi PRT dia sudah berdaya,” kata Sariroh.
Menariknya, Sariroh melihat dampak UU ini juga akan menyentuh para ibu rumah tangga. Dengan diakuinya pekerjaan domestik sebagai sebuah pekerjaan yang sah secara hukum, citra ibu rumah tangga pun diharapkan ikut terangkat.
“Ini adalah pesan kepada masyarakat bahwa sebagai ibu rumah tangga pun pekerjaan mereka harus dihargai. Pekerjaan rumah tangga jangan diremehkan karena itu berat dan memerlukan perlindungan,” kata Sariroh.

Perspektif Hukum dan Budaya dalam UU PPRT
Akademisi Fakultas Hukum UGM Nabiyla Risfa Izzati juga menilai bahwa UU PPRT adalah langkah awal negara mengakui prinsip domestic work is work. Namun, ia mencatat adanya keunikan sekaligus tantangan dalam penyusunan aturan ini yang memakan waktu hingga 22 tahun.
Nabiyla menyoroti bahwa sulitnya pengesahan ini tidak lepas dari latar belakang para pembuat kebijakan di DPR. "Mau tidak mau, peran kelas yang membuat kebijakan kita di DPR itu kan semuanya pemberi kerja, semuanya majikan," ucapnya.
Menurut Nabiyla, hal ini membuat para pembuat kebijakan cenderung melihat isu PRT dari kacamata pemberi kerja. Sehingga kritik mengenai perlakuan terhadap PRT sering kali dianggap sebagai sesuatu yang sangat personal bagi mereka.
Kondisi tersebut juga melahirkan keunikan dalam UU PPRT ini, dengan memasukkan nilai-nilai kultural di Indonesia terkait hubungan kerja yang berlandaskan kekeluargaan selama ini.
Salah satunya tertuang dalam hubungan PRT dan pemberi kerja yang tidak dikategorikan sebagai hubungan kerja industrial murni, melainkan hubungan sosio-kultural. Seperti pelibatan peran RT dan RW dalam mengawasi perjanjian kerja.
“Misalnya dalam perjanjian kerja disebutkan upahnya sangat rendah, tentu ada beban moral atau rasa malu bagi pemberi kerja jika diketahui oleh tetangga atau pengurus lingkungan. Ini adalah upaya proteksi secara kultural yang didorong oleh undang-undang,” katanya.
Pengesahan UU PPRT bagaimanapun menjadi angin segar bagi konteks pekerjaan domestik. Dengan berbagai pandangan optimis ini, UU PPRT masih menyimpan PR dalam satu tahun ke depan sebelum resmi ditegakkan.
Utamanya yakni dalam pembuatan aturan turunan dan juga implementasinya.
Baik Sariroh maupun Nabiyla berharap agar aturan ini tidak hanya hadir secara legal di atas kertas. Namun, juga mengubah pandangan masyarakat mengenai kerja-kerja di balik pintu rumah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....