Produk Peci Batik Jogokaryan Tembus Pasar Nasional, Bidik Peluang Internasional

  • 27 Mar 2026 14:48 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta – Peci Batik Jogokaryan terus memperluas jangkauan pasar produknya hingga ke seluruh Indonesia. Produk peci batik yang ditawarkan menyasar segmen menengah dengan harga yang relatif terjangkau.

Owner PT Batik Jogokaryan Jardiyanto, mengatakan pasar domestik masih menjadi fokus utama. Konsumen dari berbagai daerah menjadi penyumbang terbesar penjualan. Selama ini, penjualan tak hanya dilakukan secara offline melalui showroom di Jogokaryan, tapi juga melalui berbagai market place.

Selain itu, Jardiyanto juga mulai menjajaki pasar internasional. Beberapa negara seperti Malaysia dan Brunei menjadi target pengembangan pasar ke depan. Jardiyanto mengungkapkan setiap negara memiliki preferensi berbeda terhadap produk batik.

“Di Brunei misalnya, konsumen cenderung lebih menyukai warna polos dibandingkan motif. Sementara di Malaysia, batik masih cukup diminati, terutama dengan sentuhan kontemporer,” ucap Jardiyanto.

Upaya edukasi menjadi bagian penting dalam memperkenalkan nilai batik kepada pasar luar negeri. Proses produksi yang panjang dan unik menjadi daya tarik tersendiri bagi konsumen internasional.

Dari segi harga, Peci Batik Jogokaryan dibanderol dengan harga yang cukup terjangkau. Mulai dari Rp 100.000-Rp 200.000 tergantung kerumitan motif yang dipilih. Dengan strategi yang tepat, Jardiyanto optimistis dapat memperluas pasar global sekaligus memperkenalkan kekayaan budaya Indonesia ke dunia internasional.

Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) DIY, Agung Rektono Seto menegaskan, langkah yang dilakukan oleh Jardiyanto seharusnya menjadi contoh bagi para pelaku UMKM lainnya di Yogyakarta. Menurutnya, kesadaran untuk melindungi merek merupakan bagian penting dalam penguatan ekosistem usaha yang sehat dan berdaya saing.

“Kesadaran mendaftarkan merek seperti yang dilakukan oleh Peci Batik Jogokariyan harus menjadi standar bagi seluruh pelaku UMKM di Daerah Istimewa Yogyakarta. Perlindungan merek memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga identitas produk agar tidak disalahgunakan oleh pihak lain,” ujar Agung.

Ia menambahkan bahwa perlindungan kekayaan intelektual bukan sekadar urusan administratif semata. Lebih dari itu, pendaftaran merek merupakan strategi bisnis yang dapat meningkatkan nilai ekonomi suatu produk, memperkuat kepercayaan konsumen, serta membuka peluang pasar yang lebih luas.

“Di tengah persaingan pasar yang semakin kompetitif, UMKM harus mulai memandang merek sebagai aset penting. Dengan merek yang terlindungi secara hukum, pelaku usaha memiliki fondasi yang kuat untuk mengembangkan bisnisnya, termasuk memperluas pemasaran hingga tingkat nasional bahkan internasional,” kata dia.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....