Demi Perlindungan Kekayaan Intelektual, Rumah Tugu Beroleh Sertifikat Merek
- 29 Jun 2026 19:53 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Yogyakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum turut berpartisipasi dalam Festival Kemudahan dan Pelindungan Usaha Mikro yang diselenggarakan Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Smesco Indonesia, Kamis, 25 Juni pekan lalu. Pada kegiatan tersebut, salah satu pelaku UMKM, Rumah Tugu, menerima sertifikat merek sebagai bentuk pelindungan hukum atas identitas usahanya.
Rumah Tugu sendiri adalah sebuah kafe klasik yang berlokasi di sebelah barat daya Tugu Pal Putih Yogyakarta. Terletak di Jalan Margo Utomo Nomor 131 (dulu Jalan Pangeran Mangkubumi), tempat ini memadukan suasana rumah Jawa yang autentik dengan pemandangan ikonik Tugu Jogja.
Sertifikat merek yang diterima Rumah Tugu menjadi bukti, pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) merupakan langkah strategis bagi UMKM untuk memperoleh kepastian hukum, meningkatkan nilai usaha, serta memperkuat daya saing di pasar. Rumah Tugu sendiri memayungi sejumlah unit usaha, antara lain toko oleh-oleh di Tugu, kafe Minum di Tugu dan Makan di Tugu, serta produk parfum oleh-oleh Yogyakarta Wangi Lab yang sudah terdaftar sebelumnya.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengapresiasi penguatan UMKM yang dilakukan tidak hanya melalui akses pembiayaan, tetapi juga melalui penguatan inovasi dan legalitas usaha.
"UMKM tidak boleh hanya bertahan, tetapi harus terus berinovasi agar semakin berdaya saing. Pelindungan merek menjadi salah satu fondasi penting agar pelaku usaha memiliki identitas yang kuat, terlindungi secara hukum, dan lebih percaya diri memperluas pasar, termasuk ke pasar digital dan ekspor," ujar Airlangga.
Ingin UMKM naik kelas
Dalam kesempatan yang sama, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan, Festival Kemudahan dan Pelindungan Usaha Mikro merupakan bagian dari upaya pemerintah menghadirkan layanan yang semakin mudah diakses oleh pelaku UMKM.
"Pemerintah ingin memastikan pelaku UMKM tidak hanya memperoleh akses pembiayaan, tetapi juga mendapatkan kemudahan layanan, legalitas usaha, dan pelindungan yang konkret. Melalui kolaborasi lintas kementerian dan lembaga, kami berharap semakin banyak UMKM yang naik kelas karena memiliki fondasi usaha yang kuat dan terlindungi," kata Maman.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar mengatakan kehadiran DJKI dalam festival tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah mendekatkan layanan kekayaan intelektual kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro.
"Melalui kegiatan ini, DJKI memberikan layanan kekayaan intelektual secara langsung kepada pelaku usaha mikro, termasuk kemudahan pendaftaran merek dengan tarif PNBP sebesar Rp500.000 bagi UMK yang memenuhi persyaratan. Kami mengajak para pelaku UMKM mengikuti jejak Rumah Tugu dengan segera mendaftarkan mereknya karena merek yang terdaftar tidak hanya memberikan pelindungan hukum, tetapi juga meningkatkan nilai aset dan daya saing usaha," ujar Hermansyah.
Pemilik Rumah Tugu mengaku proses pendaftaran merek berlangsung mudah berkat rekomendasi dari Kementerian UMKM dan layanan pendaftaran secara daring yang disediakan DJKI. Adanya tarif khusus bagi UMK juga membuat pelaku usaha semakin terdorong untuk melindungi mereknya sejak dini.
Melalui kolaborasi antara DJKI dan Kementerian UMKM, pemerintah terus mendorong pelaku usaha untuk menjadikan pelindungan kekayaan intelektual sebagai bagian dari strategi pengembangan bisnis. Dengan merek yang terdaftar, UMKM memperoleh kepastian hukum, meningkatkan kepercayaan konsumen, serta memiliki peluang yang lebih besar untuk berkembang hingga menembus pasar internasional.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....