Demi Batu Loncatan UMKM, HIPMI Digandeng untuk Sosialisasikan Legalitas Usaha

  • 30 Apr 2026 18:25 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta – Melalui Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementrian Hukum DIY menggandeng Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) DIY untuk melakukan strategis sebagai langkah awal bagi UMKM untuk naik kelas menjadi PT Umum. Dalam rapat koordinasi yang dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Evy Setnowati Handayani, bersama Kabid IX UMKM, Koperasi & Kewirausahaan HIPMI DIY Anjar Pamilih, serta tim yang dilaksanakan di Ruang Rapat Kanwil Kemenkum DIY, Pada Selasa, 28 April 2026.

Mayoritas pelaku UMKM masih enggan untuk melegalkan usahanya dalam mendaftarkan perseroan perorangan (PTP) karena masih khawatir dengan kewajiban pajak. Kanwil Kemenkum DIY terus melakukan percepatan dalam mengejar target pendaftaran perseroan perorangan (PTP) dengan mengindentifikasi adanya hambatan psikologis di masyarakat terkait perpajakan.

Kepala Divisi pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum DIY, Evy Setnowati Handayani telah melakukan evaluasi di lapangan dan menemukan bahwa mayoritas UMKM khawatir dengan kewajiban pajak dan kerumitan menyusun laporan keuangan. Ia menegaskan kepada pegawai mengenai pentingnya kesiapannya sebelum terjun ke masyarakat.

“Kami ingin pegawai memiliki bekal yang cukup saat menjawab keraguan masyarakat. Oleh karena itu, kami menggandeng HIPMI untuk memberikan pelatihan internal kepada tim AHU agar paham cara memisahkan kas pribadi dan perusahaan,” kata Evy.

Lebih lanjut, rapat ini meluruskan mengenai pajak bagi PTP yaitu, dengan omzet di bawah 4,8 miliar rupiah akan dibebankan 0,5 persen selama tiga tahun. Sebagai solusi konkret HIPMI menawarkan fasilitas aplikasi Point Of Sales (POS) dan akuntansi secara gratis bagi UMKM dengan omzet dibawah 500 juta rupiah.

Kolaborasi ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan pemahaman pelaku UMKM mengenai pentingnya legalitas usaha. Selain itu, sinergi ini bertujuan untuk memberikan edukasi bahwa pendirian badan hukum tidak selalu berbanding lurus dengan beban pajak yang tinggi.

Kanwil Kemenkum DIY menarasikan bahwa PTP sebagai batu loncatan legalitas awal bagi UMKM untuk naik kelas menjadi PT Umum yang sejalan dengan perkembangan usahanya. Dengan legalitas yang jelas, pelaku usaha diharapkan mampu meningkatkan jumlah UMKM berbadan hukum sekaligus memperkuat ekosistem usaha yang sehat dan berdaya saing di DIY.

Di sisi lain, HIMPI memberi masukan strategis bahwa dalam praktik bisnis seperti tender pemerintah dan perbankan PTP seringkali diminta untuk ditingkatkan statusnya. Kolaborasi ini diperkuat dengan kurasi peserta sosialisai lebih ketat dengan basis 1.000 anggota HIPMI Perguruan Tinggi dan jaringan BUMDes di Sleman serta diwilayah lainnya. (Victorio Firsta).

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....