RSNI G2R Tetrapreneur Masuk Tahap Jajak Pendapat
- 06 Apr 2026 11:03 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Yogyakarta - Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI) Global Gotong Royong (G2R) Tetrapreneur resmi lolos ke tahap jajak pendapat setelah melalui Rapat Konsensus (Rakon) yang digelar secara daring melalui platform Zoom pada Kamis, 2 April 2026. Tahapan ini menjadi langkah penting menuju penetapan standar baru dalam pengembangan ekosistem wirausaha berbasis gotong royong di Indonesia.
Rakon tersebut merupakan lanjutan dari proses sebelumnya, yakni Rapat Teknis (Ratek) yang telah menghasilkan kesepakatan awal. Kegiatan ini menjadi bagian dari tujuh tahapan penyusunan standar nasional sebelum akhirnya ditetapkan dan diberlakukan secara resmi. Proses berlangsung dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan lintas sektor yang berperan dalam penyusunan substansi RSNI.
Direktur Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan, dan Penilaian Kesesuaian Badan Standardisasi Nasional Heru Suseno dalam sambutannya menekankan pentingnya hasil yang optimal dan dapat diterima semua pihak. “Kami berharap rumusan RSNI ini mampu menjadi acuan bersama dan menguatkan implementasi konsep gotong royong dalam ekonomi,” ujarnya.
Pembahasan teknis dipandu oleh Rika Fatimah dari Universitas Gadjah Mada yang juga merupakan konseptor G2R Tetrapreneur. Ia menegaskan bahwa standar ini dirancang sebagai sistem berseri yang akan terus dikembangkan. “Ke depan, standar ini akan berkembang dalam beberapa bagian yang saling melengkapi, baik dari sisi substansi maupun praktik,” katanya.

Dalam rapat tersebut, kuorum terpenuhi dengan kehadiran 12 dari 13 anggota komite teknis yang mewakili unsur pemerintah, pakar, konsumen, dan pelaku usaha. Diskusi berlangsung secara kooperatif hingga menghasilkan kesepakatan aklamasi. Sejumlah perbaikan editorial juga disetujui untuk memperkuat substansi dokumen RSNI sebelum masuk tahap jajak pendapat selama 30 hari.
Rekomendasi dari Tim Pengendali Mutu SNI (TPMS) menyatakan bahwa RSNI G2R Tetrapreneur layak dilanjutkan ke tahap berikutnya setelah penyempurnaan teknis. Salah satu perubahan penting adalah penambahan kata “wirausaha” dalam judul standar, yang kini menjadi “Pedoman Mutu Ekosistem Wirausaha”. Hal ini dinilai lebih merepresentasikan tujuan utama standar tersebut dalam mendorong ekonomi berbasis kolaborasi.

Sementara itu, Kepala Biro Perencanaan, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat Kementerian Transmigrasi Bambang Widyatmiko, menyebutkan bahwa standar ini akan segera diimplementasikan pada kawasan percontohan. “Model ini akan diterapkan di kawasan transmigrasi sebagai solusi sosial dan ekonomi berbasis gotong royong,” ucapnya. Ia menambahkan bahwa pendekatan tersebut diharapkan mampu menciptakan ekosistem wirausaha yang inklusif dan berkelanjutan di berbagai daerah.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....