Regulasi Elpiji 3 Kg Bakal Terbit, Lindungi Publik Yogyakarta dari Lonjakan Harga

  • 09 Jul 2026 22:07 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) DIY terus memperkuat kualitas pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah melalui fasilitasi harmonisasi Rancangan Peraturan Gubernur DIY tentang Penetapan, Pembinaan, dan Pengawasan Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram atau gas elpiji bersubsidi.

Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi Kanwil Kemenkum DIY dalam memastikan setiap produk hukum daerah disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, memiliki kepastian hukum, serta mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Proses harmonisasi menjadi tahapan penting dalam pembentukan peraturan, karena tidak hanya berfungsi menyelaraskan substansi dengan peraturan yang lebih tinggi, tetapi juga memastikan tidak terjadi tumpang tindih norma, konflik pengaturan, maupun potensi multitafsir dalam implementasinya. Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan dapat menjadi instrumen hukum yang efektif dalam menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung tata kelola pemerintahan yang baik.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H) Kanwil Kemenkum DIY Febri Nurdian Satriatama menegaskan, pengaturan mengenai HET LPG Tabung 3 Kilogram memiliki posisi strategis karena menyangkut kebutuhan dasar masyarakat serta keberlangsungan pelaku usaha mikro.

Menurut Febri, keberadaan regulasi yang komprehensif akan memberikan kepastian bagi seluruh pihak, mulai dari pemerintah daerah, agen, pangkalan, hingga masyarakat sebagai konsumen. Selain menetapkan besaran Harga Eceran Tertinggi, rancangan peraturan gubernur tersebut juga mengatur mekanisme pembinaan dan pengawasan sehingga pelaksanaannya di lapangan dapat berjalan secara efektif dan akuntabel.

"Regulasi yang baik harus mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menghadirkan keadilan bagi masyarakat. Melalui proses harmonisasi, setiap ketentuan dikaji secara menyeluruh agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak menimbulkan multitafsir, serta mudah diimplementasikan oleh seluruh pemangku kepentingan. Dengan demikian, masyarakat memperoleh perlindungan melalui mekanisme pengawasan terhadap distribusi dan harga LPG 3 kilogram bersubsidi," ujar Febri.

Ia menjelaskan bahwa LPG tabung 3 kilogram merupakan barang bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat tertentu sesuai ketentuan pemerintah. Oleh karena itu, pengaturan Harga Eceran Tertinggi menjadi instrumen penting untuk menjaga agar subsidi tepat sasaran, mencegah praktik penjualan di atas harga yang ditetapkan, serta menciptakan stabilitas harga di tingkat konsumen.

Selain memberikan kepastian bagi masyarakat, regulasi tersebut juga menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam melakukan pembinaan kepada pelaku distribusi dan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan di lapangan. Dengan adanya aturan yang jelas, diharapkan potensi penyimpangan distribusi maupun penetapan harga dapat diminimalkan sehingga manfaat subsidi benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang berhak.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY, Agung Rektono Seto menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum DIY berkomitmen mendukung pemerintah daerah dalam menghasilkan produk hukum yang berkualitas, implementatif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Menurut Agung, harmonisasi bukan sekadar memenuhi prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan, tetapi juga menjadi upaya untuk memastikan setiap kebijakan daerah memiliki landasan hukum yang kuat serta mampu memberikan solusi terhadap berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat.

"Kanwil Kemenkum DIY hadir untuk memastikan setiap regulasi daerah memiliki kualitas yang baik, memberikan kepastian hukum, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Peraturan yang disusun dengan baik akan menjadi dasar penyelenggaraan pemerintahan yang efektif sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha," kata Agung.

Ia menambahkan bahwa regulasi mengenai Harga Eceran Tertinggi LPG Tabung 3 Kilogram memiliki dampak langsung terhadap kehidupan masyarakat karena berkaitan dengan kebutuhan energi rumah tangga, pelaku usaha mikro, serta stabilitas ekonomi daerah. Oleh sebab itu, proses penyusunannya harus dilakukan secara cermat, komprehensif, dan memperhatikan seluruh aspek hukum maupun kondisi faktual di lapangan.

Melalui fasilitasi harmonisasi ini, Kanwil Kemenkum DIY berharap Peraturan Gubernur yang dihasilkan nantinya mampu menjadi dasar hukum yang efektif dalam pelaksanaan kebijakan penetapan, pembinaan, dan pengawasan Harga Eceran Tertinggi LPG Tabung 3 Kilogram. Regulasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepastian hukum, memperkuat pengawasan distribusi LPG bersubsidi, menjaga stabilitas harga, serta memberikan perlindungan yang optimal kepada masyarakat sebagai penerima manfaat subsidi pemerintah.

Komitmen Kanwil Kemenkum DIY dalam mengawal pembentukan produk hukum daerah merupakan bagian dari upaya mewujudkan regulasi yang berkualitas, responsif, dan memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah. Dengan regulasi yang harmonis dan implementatif, pemerintah daerah memiliki instrumen hukum yang kuat untuk menjalankan kebijakan secara efektif, sementara masyarakat memperoleh jaminan atas pelayanan publik dan perlindungan hukum yang semakin baik.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....