Perseroan Perorangan Wajib Laporkan Keuangan Mulai Juni 2026

  • 18 Jun 2026 20:13 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta - Pemerintah terus memperkuat tata kelola dan akuntabilitas badan usaha melalui penerapan kewajiban pelaporan keuangan bagi Perseroan Perorangan atau PT Perorangan. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum secara resmi mewajibkan seluruh PT Perorangan menyampaikan laporan keuangan secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) mulai 1 Juni 2026.

Kebijakan tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Pernyataan Pendirian Perseroan Perorangan. Aturan ini sekaligus menjadi langkah pemerintah dalam meningkatkan transparansi, kepatuhan administrasi, dan pengawasan terhadap badan usaha yang didirikan oleh pelaku usaha mikro dan kecil.

Kepala Kanwil Kemenkum DIY Agung Rektono Seto mengatakan, kewajiban pelaporan keuangan merupakan bagian penting dari tata kelola perusahaan yang sehat. Menurutnya, meskipun PT Perorangan diberikan kemudahan dalam proses pendirian dan pengelolaannya, pemilik usaha tetap memiliki tanggung jawab untuk memenuhi kewajiban administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"PT Perorangan merupakan instrumen yang diberikan pemerintah untuk memudahkan pelaku usaha mikro dan kecil memperoleh legalitas usaha. Namun kemudahan tersebut harus diimbangi dengan kepatuhan terhadap kewajiban yang telah ditetapkan, salah satunya penyampaian laporan keuangan secara berkala," ujar Agung.

Ia menjelaskan, laporan keuangan tidak hanya berfungsi sebagai bentuk kepatuhan hukum, tetapi juga menjadi instrumen penting untuk mengukur kesehatan usaha, mendukung akses pembiayaan, serta meningkatkan kepercayaan mitra bisnis maupun lembaga keuangan terhadap pelaku usaha.

Berdasarkan Pasal 27 ayat (1) Permenkum Nomor 49 Tahun 2025, laporan keuangan wajib disampaikan kepada Menteri Hukum paling lambat enam bulan setelah berakhirnya periode akuntansi berjalan. Kewajiban tersebut berlaku bagi seluruh PT Perorangan yang telah memperoleh status badan hukum dan masih aktif menjalankan kegiatan usaha.

Penyampaian laporan dilakukan secara elektronik melalui SABH dengan mengisi formulir yang telah disediakan. Dalam formulir tersebut, PT Perorangan wajib mencantumkan laporan posisi keuangan, laporan laba rugi, serta catatan atas laporan keuangan tahun berjalan.

“Setelah proses pelaporan selesai dan data berhasil dikirimkan, Menteri Hukum akan menerbitkan bukti penerimaan laporan secara elektronik sebagai tanda bahwa kewajiban pelaporan telah dipenuhi,” katanya.

Seluruh proses digital

Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Evy Setyowati Handayani menjelaskan, penggunaan sistem elektronik melalui SABH dirancang untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban pelaporan tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan.

"Seluruh proses dilakukan secara digital sehingga lebih cepat, mudah, dan efisien. Pemilik PT Perorangan dapat mengakses sistem dari mana saja selama memiliki akun yang terdaftar pada SABH," ucap Evy.

Menurutnya, digitalisasi layanan tersebut juga menjadi bagian dari transformasi pelayanan publik yang terus dilakukan Kementerian Hukum guna menciptakan layanan yang lebih modern, transparan, dan akuntabel.

Selain mengatur kewajiban pelaporan, pemerintah juga menetapkan mekanisme sanksi administratif secara bertahap bagi PT Perorangan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 28 ayat (2) Permenkum Nomor 49 Tahun 2025.

Apabila PT Perorangan tidak menyampaikan laporan keuangan dalam jangka waktu enam bulan sejak berakhirnya batas waktu pelaporan, Menteri Hukum akan memberikan teguran tertulis pertama. Teguran ini merupakan peringatan awal agar perusahaan segera memenuhi kewajibannya.

Jika dalam waktu tiga bulan setelah teguran pertama diberikan kewajiban pelaporan masih belum dilaksanakan, maka akan diterbitkan teguran tertulis kedua. Pemerintah memberikan kesempatan kepada pemilik PT Perorangan untuk segera melakukan perbaikan dan memenuhi kewajiban administrasi sebelum dikenakan sanksi yang lebih berat.

Sanksi

Namun apabila teguran kedua tetap tidak diindahkan, Menteri Hukum akan menjatuhkan sanksi berupa penghentian akses layanan SABH. Sanksi tersebut diberlakukan 30 hari setelah penyampaian teguran tertulis kedua.

Penghentian akses layanan SABH dapat berdampak signifikan terhadap operasional administrasi perusahaan karena PT Perorangan tidak dapat mengakses berbagai layanan hukum yang tersedia dalam sistem tersebut. Kondisi ini berpotensi menghambat pengurusan berbagai dokumen dan layanan yang berkaitan dengan status badan hukum perusahaan.

Lebih lanjut, pemerintah juga memberikan peringatan tegas terkait konsekuensi jangka panjang apabila kewajiban pelaporan tetap diabaikan. Dalam ketentuan terbaru disebutkan bahwa PT Perorangan yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan selama lima tahun sejak penghentian akses SABH dapat kehilangan status badan hukumnya.

Dalam kondisi tersebut, Menteri Hukum berwenang mencabut status badan hukum PT Perorangan. Setelah pencabutan dilakukan, Menteri Hukum akan menerbitkan surat keterangan pencabutan status badan hukum serta mengumumkannya kepada publik melalui laman resmi kementerian.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....