Ingat, PPh 22 Marketplace Mulai Dipungut Oktober 2026
- 03 Okt 2026 08:02 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Yogyakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui marketplace mulai dilaksanakan pada 1 Oktober 2026. Kebijakan tersebut diterapkan melalui sejumlah penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang telah ditunjuk pemerintah.
Empat marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 yakni PT Shopee International Indonesia, PT Global Digital Niaga Tbk, PT Tokopedia, dan PT Ecart Webportal Indonesia. Penunjukan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak pada 24 September 2026.
Sebelumnya, pemerintah memberikan waktu penyesuaian pelaksanaan pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace hingga 31 Oktober 2026. Penyesuaian itu dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah aspek, termasuk kondisi ekonomi masyarakat serta kesiapan sistem dan administrasi dalam menerapkan kebijakan.

Namun, berdasarkan hasil evaluasi dan kesiapan implementasi dari penyelenggara marketplace, pemerintah kemudian menetapkan pemungutan mulai diberlakukan pada 1 Oktober 2026. Perubahan waktu tersebut tidak mengubah substansi ketentuan perpajakan yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, penyesuaian waktu pelaksanaan merupakan bagian dari evaluasi pemerintah agar penerapan kebijakan dapat berjalan dengan baik. Pemerintah juga berupaya memastikan mekanisme pemungutan memberikan kepastian dan kemudahan bagi pedagang dalam negeri.
“Pemerintah sebelumnya telah memberikan waktu penyesuaian dengan mempertimbangkan berbagai aspek. Dalam perkembangannya, berdasarkan hasil evaluasi dan kesiapan implementasi, pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace mulai dilaksanakan pada 1 Oktober 2026,” ujar Bimo.
Berdasarkan PMK Nomor 37 Tahun 2025, marketplace yang telah ditunjuk melakukan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto atau omzet. Dasar pengenaan tersebut tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Pemungutan dilakukan melalui mekanisme transaksi pada marketplace.

Bimo menegaskan, kebijakan tersebut bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru bagi para pedagang. Menurutnya, aturan tersebut mengatur mekanisme pemungutan atas kewajiban perpajakan yang sudah ada, dengan marketplace dilibatkan untuk membantu proses administrasi perpajakan menjadi lebih tertib dan sederhana. “Kebijakan ini mengatur mekanisme pemungutan atas kewajiban pajak yang sudah ada. Dengan melibatkan marketplace, kami berharap pemenuhan kewajiban perpajakan menjadi lebih mudah, tertib, dan memberikan kepastian bagi para pelaku usaha,” ucap Bimo.
DJP juga memberikan ketentuan khusus bagi wajib pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta dalam satu tahun pajak. Pedagang dengan omzet dalam batas tersebut tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pedagang juga diimbau memastikan data perpajakan serta dokumen yang diperlukan telah lengkap dan sesuai dengan ketentuan. PPh Pasal 22 yang telah dipungut melalui marketplace selanjutnya dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam tahun berjalan atau menjadi bagian dari pelunasan PPh Final sesuai dengan peraturan perundang-undangan. “Kami mengimbau para pedagang untuk tidak khawatir dan memastikan terlebih dahulu agar data serta dokumen perpajakannya sesuai dengan ketentuan,” kata Bimo.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....