Kemenkeu Pastikan Utang Rp10 Ribu Triliun Masih dalam Batas Aman

  • 07 Sep 2026 17:02 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, YOGYAKARTA — Posisi utang pemerintah Indonesia mencatatkan angka Rp10.293,69 triliun per Juni 2026 atau setara dengan 41,26 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Meski rasio tersebut berada di bawah batas maksimum undang-undang, besarnya nominal utang tetap menjadi perhatian publik.

Guna menjaga kemampuan pembayaran pokok dan bunga utang, pemerintah mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor perpajakan serta menerapkan pengelolaan kas aktif (active cash management).

Selain itu, pemerintah memanfaatkan strategi gali lubang tutup lubang yang terukur (debt refinancing), yakni menerbitkan utang baru untuk membiayai kewajiban yang telah memasuki masa jatuh tempo secara efisien.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa posisi rasio utang Indonesia terhadap PDB masih sangat terkendali dan jauh dari ambang batas bahaya.

"Kalau kita lihat, masih di bawah 60 persen, jauh," kata Purbaya Yudhi Sadewa di Yogyakarta.

Pemerintah terus berupaya menjaga agar pertumbuhan beban bunga dan pembiayaan tetap sejalan dengan kapasitas pertumbuhan ekonomi nasional. Langkah ini krusial untuk mencegah tekanan berlebihan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pengelolaan utang secara berkelanjutan diarahkan pada sektor-sektor produktif yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional sekaligus memperkuat kapasitas fiskal jangka panjang.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....