Kartu Kredit Edisi Indonesia Diluncurkan pada HUT ke-81 RI
- 18 Agt 2026 11:42 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Jakarta - Bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Bank Indonesia bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) meluncurkan Kartu Kredit Indonesia (KKI). Kehadiran instrumen pembayaran domestik ini ditujukan untuk memperkuat ekonomi keuangan digital nasional melalui peningkatan efisiensi transaksi, perluasan inklusivitas, serta penguatan daya saing pelaku usaha.
Hal tersebut mengemuka dalam Peluncuran Respons Kebijakan Sistem Pembayaran di Kantor Bank Indonesia, Jakarta, Senin, 17 Agustus 2026. Pada kesempatan yang sama, Bank Indonesia mengumumkan perluasan kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS nol persen yang berlaku efektif mulai 1 Oktober 2026. Kebijakan MDR nol persen dilanjutkan bagi merchant Usaha Mikro (UMI) untuk transaksi sampai dengan Rp500.000.
Pemberlakuan MDR nol persen juga diperluas pada seluruh merchant kategori lainnya (kecil, menengah, dan besar) untuk transaksi sampai dengan Rp100.000, dari yang sebelumnya sebesar 0,7 persen. Perluasan ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi biaya transaksi bagi pelaku usaha.
Pejabat Gubernur Sementara Bank Indonesia Destry Damayanti menegaskan bahwa kemajuan sistem pembayaran harus bermuara pada penguatan ketahanan serta daya saing perekonomian nasional.
“Kebijakan ini menjadi wujud nyata sumbangsih Bank Indonesia bersama industri sistem pembayaran bagi bangsa Indonesia, sekaligus menjadi hadiah kemerdekaan untuk masyarakat. Kebijakan ini dibangun atas prinsip keseimbangan yang memberikan manfaat bagi masyarakat, membuka ruang tumbuh bagi merchant, serta menciptakan peluang baru bagi Penyelenggara Jasa Pembayaran,” katanya.
Kartu Kredit Indonesia merupakan alternatif instrumen pembayaran berbasis penundaan pembayaran (deferred payment) yang diproses secara domestik. KKI dapat digunakan sebagai sumber dana transaksi melalui fitur QRIS, baik pindai (scan) maupun tap.
Sejak 17 Agustus 2026, sebanyak delapan Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) telah menerbitkan KKI, yakni BCA, Mandiri, BNI, BRI, CIMB Niaga, Permata, Bank Mega, serta BSI. Adopsi pembayaran digital berbasis QRIS sendiri terus menunjukkan peningkatan. Hingga Juni 2026, jumlah pengguna QRIS telah mencapai 65,77 juta pengguna dengan jangkauan 44,86 juta merchant, yang mana 96,68 persen di antaranya merupakan pelaku UMKM.
Sepanjang semester I 2026, QRIS mencatatkan 12,55 miliar transaksi dengan nilai nominal mencapai Rp1,12 kuadriliun atau tumbuh 93,92 persen secara tahunan (year-on-year). Peluncuran KKI dan penyesuaian MDR QRIS nol persen ini menjadi bagian dari langkah sinergis mempercepat penguatan ekonomi digital nasional, sejalan dengan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2030 dan program Asta Cita Pemerintah.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....