Wamenkum: Pemerintah Perbolehkan Dunia Usaha Jaminkan KI untuk Pinjaman

  • 13 Agt 2026 20:40 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta - Di era digital, kekayaan intelektual perlu dilakukan reformasi kebijakan, adaptasi, dan pengelolaan kembali agar relevan dengan perkembangan teknologi serta integrasi dengan lintas industri. Kekayaan intelektual juga tidak lagi dipandang sebatas hak eksklusif untuk membatasi akses, tetapi harus diposisikan sebagai infrastruktur investasi dan lembaga hukum kolektif yang menghubungkan inovator, industri, dan masyarakat demi kesejahteraan bersama.

Hal itu mengemuka dalam Seminar dan Konferensi Internasional “Intellectual Property in Cross-Industry: Connect, Innovate, Grow!” yang berlangsung di Gedung B Fakultas Hukum UGM, Selasa, 11 Agustus siang.

Wakil Menteri Hukum RI, Prof Edward Omar Sharif Hiariej, SH, MH, mengatakan kekayaan intelektual sebenarnya banyak bersinggungan dengan lintas sektor, seperti karya digital yang memiliki hak cipta bersinggungan dengan regulasi e-commerce, paten bioteknologi berkaitan dengan regulasi pangan dan kesehatan, serta menjadi aset utama dalam sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.

Ia menegaskan, pemerintah kini berupaya untuk memperkuat kebijakan pembiayaan yang memungkinkan aset kekayaan intelektual, seperti merek dagang, paten, dan hak cipta digunakan sebagai jaminan fidusia (collateral) bagi pelaku ekonomi kreatif.

“Dalam hal ini Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sebagai validator hukum atas aset kekayaan intelektual yang terdaftar,” ucap Wamenkum.

Direktur Diseminasi dan Pemanfaatan Sains dan Teknologi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Prof Yudi Dharma, menyoroti, porsi kepemilikan dari kekayaan intelektual di Indonesia sangat tidak proporsional, di mana 96 persen didominasi oleh hak cipta, sementara hak paten sederhana yang berdampak tinggi hanya mencakup 4 persen.

“Hal tersebut dapat dilihat dari jumlah pusat kekayaan intelektual yang mapan hanya sekitar 18 persen di seluruh universitas di Indonesia,” kata dia.

Yudi menambahkan jika di Indonesia juga masih lemah dalam perolehan kekayaan intelektual, yang mana di Indonesia masih berada di peringkat 75. “Indonesia berada di peringkat ke-55 dari 139 ekonomi pada Global Innovation Index 2023, hal ini menunjukkan penurunan satu peringkat dibanding tahun sebelumnya di posisi 54,” kata dia, menjelaskan.

Pentingnya lisensi

Guru Besar Fakultas Hukum UGM, Prof. Muhammad Hawin menerangkan di era modern ini, pembelian barang digital, seperti e-book seringkali dimaknai sebagai transfer pemberian lisensi akses, bukan berupa transfer kepemilikan. Sebagai contoh, pengadilan di Uni Eropa memutuskan bahwa e-book tidak dapat dijual kembali karena dianggap sebagai komunikasi publik, sementara software diperbolehkan untuk dijual kembali selama lisensinya bersifat permanen.

Berangkat dari hal tersebut, Hawin menyarankan agar pemerintah Indonesia mengatur prinsip habisnya hak pada Pasal 11.1 UU Hak Cipta yang mengadopsi pendekatan netral. “Jika secara substansi transaksi digital memberikan hak penggunaan tanpa batas waktu dengan pembayaran satu kali di muka, maka hal tersebut harus dianggap sebagai penjualan bukan sekadar lisensi,” kata dia.

Wakil Rektor Bidang Penelitian, Pengembangan Usaha, dan Kerja Sama UGM, Dr Danang Sri Harmoko menyebutkan bahwa kekayaan intelektual bukan lagi sekedar permasalahan dalam bidang hukum, melainkan fondasi strategis untuk inovasi, kompetisi yang sehat, penciptaan nilai ekonomi, dan pembangunan berkelanjutan. Oleh karenanya, ia menegaskan peran penting universitas dalam pendidikan, penelitian, advokasi, dan pemanfaatan kekayaan ilmiah secara bertanggung jawab.

“Pentingnya literasi kekayaan intelektual di lingkungan universitas agar seluruh peneliti, dosen, mahasiswa, dan pelaku usaha memahami bahwa perlindungan kekayaan intelektual bukan untuk membatasi akses pengetahuan, melainkan menciptakan ekosistem yang adil,” ujar dia.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....