Kredit KPP Wahana Dapatkan Rumah Impian dengan Cicilan Lebih Murah Dibanding KPR

  • 18 Mei 2026 18:45 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta – KPP adalah singkatan Kredit Program Perumahan. Kredit yang digunakan untuk investasi atau modal kerja yang ditujukan untuk UMKM, baik perorangan atau badan usaha. Program ini merupakan program prioritas di bidang perumahan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

“Jadi memang tujuannya agar pelaku UMKM bisa mempunyai rumah yang memang digunakan untuk usaha.” ucap Renanta Bima Nugraha selaku Analis Desk Mikro Bank BPD DIY dalam Dialog Jogja Sore Ini UMKM Bicara Pro 1 Senin, 18 Mei 2026. KPP merupakan kredit turunan dari Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Kredit ini ditujukan untuk semua UMKM yang memenuhi kriteria sesuai dengan perundang-undangan. Semua UMKM baik berskala besar maupun kecil bisa mengajukan program ini, asalkan mempunyai program usaha dan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Untuk mengajukan kredit ini syaratnya pertama harus memenuhi ketentuan kriteria usaha mikro kecil dan menengah sesuai dengan perundang-undangan. Kedua kredit ini ditujukan untuk pembelian rumah, pembangunan rumah atau renovasi rumah.

Ketiga sudah memiliki NIB. Syarat lain adalah jenis usahanya di sektor produktif dan layak. Sudah mempunyai nomor pokok wajib pajak atau NPWP. Usaha yang dijalankan minimal 6 bulan.

Bima juga menambahkan untuk program KPP ini tidak bisa bersamaan dengan kredit KUR karena keduanya merupakan kredit program dari pemerintah. Jika calon debitur atau calon nasabah mempunyai kredit KUR harus dilunasi terlebih dahulu jika ingin mengambil kredit KPP.

Untuk jenis kredit KPP permintaan rumah atau pembelian rumah dan pembangunan atau renovasi plafon kreditnya Rp10 juta hingga Rp500 juta dengan jangka waktu 5 tahun. Untuk pembelian rumah baru jangka waktu sampai 15 tahun. Sedangkan pembelian rumah bekas atau second jangka waktunya 10 tahun.

Bima mengungkapkan ada beberapa keuntungan dari kredit KPP ini. Bunga KPP ini lebih murah dibandingkan kredit KPR yaitu 6 persen di 5 tahun pertama. Tidak dikenakan biaya-biaya seperti biaya provisi maupun biaya administrasi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....