Sembilan Platform Pinjol Ambil Langkah Hukum, AFTECH Sampaikan Dukungan
- 19 Apr 2026 14:27 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Jakarta - Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) mendukung langkah hukum lanjutan sembilan platform Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Langkah hukum tersebut, untuk melawan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Putusan KPPU terkait 97 perusahaan pinjol dinyatakan bersalah, karena terbukti mengatur suku bunga dan diberi sanksi denda beragam dengan total Rp 755 miliar. Sembilan perusahaan anggota AFTECH yaitu, AdaKami, Amartha, Easycash, Julo, Indosaku, Samir, PinjamDuit, LumbungDana dan Danai.
Sekjend AFTECH Firlie Ganinduto melihat, langkah hukum yang ditempuh penyelenggara LPBBTI merupakan bagian dari proses yang wajar dalam sistem hukum. Sekaligus untuk memperoleh kejelasan dan kepastian menjalankan usaha.
”Layanan LPBBTI menjadi bagian penting dalam ekosistem keuangan digital di Indonesia,” katanya melalui siaran pers tertulis, Minggu, 19 April 2026. ”Khususnya memperluas akses pendanaan bagi masyarakat yang belum terlayani sistem keuangan formal.”
Firlie juga menegaskan bahwa kepercayaan terhadap industri fintech, termasuk LPBBTI, tidak hanya datang dari dalam negeri. Tetapi juga dari investor global yang melihat potensi besar ekosistem digital Indonesia.
”Apalagi investor global menerapkan proses due diligence yang sangat ketat,” katanya. ”Mulai dari aspek tata kelola, manajemen risiko, kualitas portofolio, teknologi, hingga kepatuhan terhadap berbagai regulasi yang ada.”
Sehingga, ketika mereka memutuskan untuk berinvestasi, hal tersebut menjadi sinyal kuat bagi pasar, bahwa platform maupun industrinya punya tingkat kredibilitas yang tinggi. Kepercayaan investor global sangat berharga.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....