Direktur Properti Diserahkan, Negara Rugi Ratusan Juta

  • 14 Apr 2026 23:21 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Pajak wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta secara resmi menyerahkan tersangka berinisial PP, Direktur PT PIP, kepada Kejaksaan Negeri Bantul. Penyerahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) pada 12 Maret 2026, sebagai bagian dari proses penyidikan tahap II atas dugaan tindak pidana perpajakan.

Kasus ini berkaitan dengan aktivitas perusahaan pengembang properti yang diduga melakukan pelanggaran kewajiban perpajakan. Penyerahan tersangka beserta barang bukti menjadi langkah lanjutan dalam proses hukum guna memastikan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Barang bukti yang diserahkan meliputi dokumen perpajakan serta seperangkat komputer yang diduga digunakan dalam praktik pelanggaran tersebut. Selain itu, penyidik juga telah menyita sejumlah aset milik tersangka sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.

Penyitaan aset dilakukan sejak 11 Februari 2026, setelah melalui proses penelusuran sejak tersangka ditetapkan pada 5 Mei 2025. Seluruh tindakan penyitaan telah memperoleh izin dari Pengadilan Negeri Baturaja dan dilaksanakan dengan disaksikan perangkat desa setempat sesuai ketentuan hukum.

Aset yang disita meliputi tujuh bidang tanah seluas 2.537 meter persegi di Tanjung Baru, Baturaja Timur, termasuk lima unit ruko. Selain itu, terdapat dua bidang tanah seluas total 22.763 meter persegi di Baturaja Permai serta satu bidang tanah seluas 19.990 meter persegi di Banuayu, yang seluruhnya berada di wilayah Ogan Komering Ulu.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil DJP DIY) Teguh Hadi Wardoyo, mengungkapkan bahwa tersangka diduga melakukan sejumlah pelanggaran. “Tersangka tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungut dari konsumen serta tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam beberapa periode,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa tersangka juga menyampaikan SPT yang tidak benar serta tidak melaporkan kewajiban PPh Final sepanjang tahun 2019.

Pelaksana Tugas Kepala Kanwil DJP DIY Wansepta Nirwanda, menegaskan komitmen penegakan hukum perpajakan. “Kami memastikan setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku demi menciptakan keadilan bagi wajib pajak yang patuh,” ucapnya. Kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp768,7 juta, dan tersangka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun serta denda hingga empat kali jumlah pajak terutang.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....