Mekanisme NPPN WP Bruto Rp4,8 miliar, Ini Caranya

  • 19 Nov 2025 19:01 WIB
  •  Yogyakarta

KBRN, Sleman: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) pelaku usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto setahun di bawah Rp4,8 miliar dapat memakai Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). Ketentuan ini sejalan dengan definisi “pekerjaan bebas” dalam UU KUP—yakni pekerjaan berbasis keahlian yang tidak terikat hubungan kerja. Penjelasan tersebut disampaikan Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP D.I. Yogyakarta, Yusup Widodo.

Untuk memanfaatkan NPPN, WP wajib memberitahukan penggunaan NPPN kepada DJP dan menyelenggarakan pencatatan. Pemberitahuan hanya berlaku satu tahun pajak, sehingga WP yang tahun lalu menggunakan NPPN dan masih memenuhi syarat harus mengajukan pemberitahuan kembali pada tahun berjalan. Apabila tidak menyampaikan pemberitahuan, WP dianggap memilih pembukuan penuh; konsekuensinya, pelaporan SPT Tahunan PPh harus berbasis laporan keuangan dan melampirkan neraca serta laba rugi.

Persentase NPPN ditetapkan menurut jenis usaha/kegiatan dan wilayah: (1) 10 Ibu Kota Provinsi Medan, Palembang, Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Denpasar, Manado, Makassar, Pontianak; (2) ibu kota provinsi lainnya; dan (3) daerah lainnya. Jika WP memiliki lebih dari satu jenis usaha atau pekerjaan bebas, penghitungan dilakukan per jenis sesuai norma dan wilayah masing-masing, lalu dijumlahkan. Contohnya, omzet toko di Pasar Tanah Abang (Jakarta) mengacu norma 10 Ibu Kota Provinsi, sedangkan di Pasar Beringharjo (Yogyakarta) mengikuti norma Ibu Kota Provinsi lainnya.

Mulai Tahun Pajak 2025, seiring implementasi Coretax DJP, pemberitahuan penggunaan NPPN wajib disampaikan melalui platform tersebut. Pastikan akun Coretax aktif dan Kode Otorisasi (KO) DJP telah dibuat. KO berfungsi untuk: memverifikasi tanda tangan elektronik pengguna yang sah; memberi persetujuan akhir pada transaksi sensitif (misalnya pelaporan SPT dan permohonan restitusi); serta mencegah akses tidak sah agar setiap tindakan krusial benar-benar dilakukan oleh WP.

Alur pengajuan di Coretax: masuk ke Layanan Wajib Pajak → Layanan Administrasi → Buat Permohonan Layanan Administrasi, pilih AS.04 Pemberitahuan Penggunaan NPPN dan Pembukuan Stelsel Kas, lalu AS.04-01 Pemberitahuan Penggunaan NPPN. Isi Tahun Pajak, Peredaran Bruto setahun, Kota/Kabupaten pengajuan, dan centang Pernyataan Wajib Pajak. Setelah lulus validasi kepatuhan, tekan Kirim dan Simpan, buat dokumen elektronik (Create PDF), lalu tandatangani secara elektronik. Sistem menerbitkan Bukti Penerimaan Surat (BPE); pastikan fasilitas terekam di Daftar Fasilitas, status alur menampilkan “Kasus ditutup (End)”, dan BPE dapat diakses melalui Portal Saya → Dokumen Saya. Dengan begitu, WP berhak menggunakan NPPN untuk tahun pajak berjalan. (kat/ros)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....