Pailit Belum Tentu Bangkrut, Ini Penjelasan Agung Rektono Seto

  • 22 Okt 2025 23:15 WIB
  •  Yogyakarta

KBRN, Yogyakarta: Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY menegaskan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap konsep kepailitan sebagai bagian dari sistem hukum ekonomi di Indonesia. Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menjelaskan bahwa kepailitan bukan semata-mata tentang kebangkrutan, melainkan mekanisme hukum yang memberikan jalan keluar bagi debitor yang tidak mampu memenuhi kewajiban utangnya kepada kreditor.

Menurut Agung, kepailitan adalah kondisi di mana seorang debitor dinyatakan tidak mampu membayar utang-utangnya yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih, sehingga seluruh kekayaannya berada di bawah pengurusan kurator untuk dibagikan secara adil kepada para kreditor.

Ia menambahkan bahwa proses kepailitan diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), yang menjadi dasar hukum dalam penyelesaian sengketa utang piutang secara kolektif.

“Sering kali masyarakat salah memahami istilah pailit sebagai kebangkrutan permanen atau kegagalan total sebuah usaha. Padahal, kepailitan juga bisa menjadi bentuk perlindungan hukum, baik bagi debitor maupun kreditor, agar ada kepastian dalam penyelesaian kewajiban,” ujar Agung, Senin (20/10/2025) kemarin.

Ia menekankan bahwa sistem kepailitan di Indonesia berfungsi menjaga keseimbangan antara hak debitor dan kreditor, serta menghindari praktik penagihan sepihak yang dapat menimbulkan kerugian lebih besar. Dalam konteks pembangunan hukum, Kanwil Kemenkum DIY terus berkomitmen untuk meningkatkan literasi hukum masyarakat, terutama di bidang hukum bisnis dan keperdataan.

Melalui kegiatan penyuluhan dan sosialisasi hukum, masyarakat diharapkan lebih memahami bahwa kepailitan bukanlah akhir dari aktivitas usaha, tetapi dapat menjadi sarana restrukturisasi dan penyelesaian yang transparan di bawah pengawasan pengadilan.

“Kami ingin masyarakat, pelaku usaha, hingga mahasiswa hukum memahami bahwa kepailitan adalah bagian dari sistem hukum modern yang menjunjung asas keadilan, keterbukaan, dan kepastian hukum. Dengan pemahaman yang baik, diharapkan tidak ada lagi stigma negatif terhadap pihak yang dinyatakan pailit,” ucap Agung, menambahkan.

Kegiatan edukasi hukum seperti ini menjadi bagian dari peran aktif Kanwil Kemenkum DIY dalam memperkuat kesadaran hukum di masyarakat, sejalan dengan misi Kementerian Hukum untuk menghadirkan hukum yang bermanfaat, humanis, dan adaptif terhadap perkembangan ekonomi nasional. (ros/rini)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....