Sektor Digital Sumbang Pajak Rp42,53 Triliun ke Negara
- 22 Okt 2025 21:46 WIB
- Yogyakarta
KBRN, Jakarta: Hingga 30 September 2025, pemerintah mencatat penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp42,53 triliun. Angka ini menunjukkan kontribusi signifikan dari aktivitas ekonomi berbasis teknologi yang terus tumbuh di Indonesia. Penerimaan tersebut terdiri dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp32,94 triliun, pajak atas aset kripto Rp1,71 triliun, pajak fintech Rp4,1 triliun, dan pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) sebesar Rp3,78 triliun.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat hingga September 2025 telah menunjuk 246 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE, dengan lima penunjukan baru pada bulan tersebut, yakni Viagogo GMBH, Coursiv Limited, Ogury Singapore Pte. Ltd., BMI GlobalEd Limited, dan GetYourGuide Tours & Tickets GmbH. Dari total tersebut, sebanyak 207 perusahaan aktif melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE. Sejak 2020 hingga 2025, setoran pajak dari PMSE terus meningkat, dengan akumulasi mencapai Rp32,94 triliun.
Selain PMSE, penerimaan dari pajak aset kripto juga menunjukkan tren positif. Hingga September 2025, pajak dari transaksi kripto terkumpul Rp1,71 triliun, berasal dari PPh 22 sebesar Rp836,36 miliar dan PPN DN sebesar Rp872,62 miliar. Pertumbuhan pesat pasar kripto domestik membuat kontribusinya terhadap penerimaan pajak semakin menonjol setiap tahun, mencerminkan minat tinggi masyarakat terhadap investasi digital.
Sementara itu, pajak dari sektor fintech (peer-to-peer lending) turut memberikan sumbangan signifikan sebesar Rp4,1 triliun. Kontribusi tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp1,14 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman WPLN sebesar Rp724,4 miliar, serta PPN DN atas setoran masa sebesar Rp2,24 triliun. Pertumbuhan pesat industri keuangan digital ini menjadi bukti transformasi ekonomi menuju sistem keuangan yang inklusif dan berbasis teknologi.
Adapun penerimaan dari Pajak SIPP juga mencatat kontribusi mencapai Rp3,78 triliun hingga September 2025. Pajak ini terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp251,14 miliar dan PPN sebesar Rp3,53 triliun. Menanggapi capaian tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli, menegaskan bahwa angka Rp42,53 triliun menjadi bukti nyata sektor digital sebagai penggerak baru penerimaan negara. “Ke depan, kami akan memastikan seluruh potensi ekonomi digital mulai dari PMSE, fintech, hingga kripto dapat terakomodasi dalam sistem perpajakan yang adil dan efisien,” ujarnya. (kat/ros)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....