Rekening Diblokir PPATK? Begini Cara Mengaktifkannya
- 08 Agt 2025 06:27 WIB
- Yogyakarta
KBRN, Yogyakarta: Pemblokiran rekening bank oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bisa menjadi kendala serius bagi banyak orang. Namun, pemilik rekening tidak perlu panik karena ada prosedur yang bisa ditempuh untuk mengaktifkannya kembali.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber online, proses reaktivasi rekening yang diblokir oleh PPATK dapat dilakukan melalui dua cara, yakni langsung mendatangi bank atau secara daring. Langkah ini penting untuk memastikan kembali kelancaran transaksi keuangan yang terhambat.
Untuk pengajuan secara langsung, nasabah harus menyiapkan dokumen penting seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan buku tabungan. Selanjutnya, nasabah dapat mengunjungi kantor cabang bank terdekat dan menemui petugas layanan nasabah (customer service). Di sana, nasabah akan diminta mengisi formulir permohonan reaktivasi dan menyetorkan sejumlah uang sebagai syarat administrasi, yang nominalnya bervariasi antar bank.
Sementara itu, proses reaktivasi secara daring dapat diawali dengan mengisi formulir PPATK Online. Setelah mengisi formulir tersebut, nasabah tetap perlu mengunjungi bank untuk verifikasi data dan menyelesaikan proses penyetoran uang.
Proses peninjauan oleh PPATK biasanya memakan waktu sekitar 5 hingga 15 hari kerja. Jika hasil pemeriksaan menunjukkan rekening tidak terindikasi melakukan tindakan ilegal, pihak bank akan segera mengaktifkannya kembali. Ini menjadi solusi bagi para nasabah yang terlanjur mengalami pemblokiran rekening. (jor/atang)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....