DJP dan Dukcapil Sepakati Integrasi Data Lintas Sektor
- 30 Jul 2025 20:28 WIB
- Yogyakarta
KBRN, Yogyakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) pada Selasa (29/7/2025) pekan lalu.
Penandatanganan yang berlangsung di Gedung Cakti Kantor Pusat Direktorat Jenderal Paja (KPDJP) ini dihadiri langsung oleh Dirjen Pajak Bimo Wijayanto dan Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi.
Kerja sama ini merupakan bagian dari upaya reformasi perpajakan yang tengah dijalankan pemerintah, khususnya dalam memperkuat sistem administrasi dan pelayanan publik. Salah satu tujuan utama PKS ini adalah untuk mendukung pengembangan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax DJP) melalui integrasi data yang lebih akurat dan mutakhir.
Dalam sambutannya, Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto menyatakan bahwa sinergi lintas sektor ini akan memperkuat basis data perpajakan nasional.
"Kerja sama ini mencakup validasi data NIK, pemutakhiran data kependudukan, hingga layanan face recognition untuk mendukung pengawasan dan administrasi perpajakan," ujar Bimo.
Bimo juga menyampaikan apresiasi kepada Ditjen Dukcapil atas kolaborasi yang telah terjalin dengan baik. Ia menilai kerja sama ini sebagai langkah konkret dalam membangun sistem perpajakan yang andal, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta dinamika kepemerintahan digital.
Sementara itu, Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi menegaskan dukungannya terhadap pemberian hak akses dan pemanfaatan data kependudukan untuk DJP. Ia menjelaskan, data kependudukan memiliki peran strategis, tidak hanya untuk perpajakan, tetapi juga dalam pelayanan publik, perencanaan pembangunan, dan penegakan hukum. (wulan/aan/atang)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....