DJP Luncurkan Piagam Wajib Pajak, Bangun Kepercayaan Baru
- 22 Jul 2025 18:10 WIB
- Yogyakarta
KBRN, Yogyakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi meluncurkan Taxpayers’ Charter atau Piagam Wajib Pajak sebagai upaya memperkuat hubungan antara negara dan wajib pajak, Selasa (22/7/2025). Acara peluncuran dihadiri Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dan diikuti oleh pimpinan Kementerian Keuangan, akademisi, konsultan pajak, serta perwakilan dari berbagai pemangku kepentingan.
Piagam ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2025 dan memuat secara rinci hak dan kewajiban wajib pajak. Kehadiran piagam ini menegaskan komitmen DJP terhadap prinsip transparansi, keadilan, dan akuntabilitas, serta mendorong terbangunnya hubungan yang saling percaya antara negara dan masyarakat dalam urusan perpajakan.
“Peluncuran Piagam Wajib Pajak ini bukan sekadar simbol. Ini mencerminkan perubahan paradigma DJP: dari sekadar otoritas pemungut menjadi mitra pembangunan,” ujar Bimo Wijayanto. Piagam ini mencakup delapan hak dan delapan kewajiban, di antaranya hak atas informasi, perlindungan hukum, dan layanan tanpa pungutan; serta kewajiban menyampaikan SPT secara jujur dan tidak memberi gratifikasi.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, menyatakan bahwa piagam ini menjadi pedoman etika layanan dan sarana penguatan komunikasi dua arah. “Dokumen ini tidak mengubah substansi peraturan, tetapi menjadi acuan etik dalam menjalankan sistem perpajakan modern,” kata Rosmauli.
Dengan hadirnya Taxpayers’ Charter, DJP berharap tercipta iklim perpajakan yang sehat, berimbang, dan menjunjung tinggi etika publik. Langkah ini dipandang penting dalam membangun sistem pajak yang berkeadilan dan berkelanjutan, serta menjadikan warga negara sebagai mitra aktif dalam pembangunan nasional. (wulan/aan/atang)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....