Permudah Masyarakat, Jogjakita Terima Pembayaran PBB Warga Jateng
- 05 Jul 2025 09:14 WIB
- Yogyakarta
KBRN, Yogyakarta: Berbagai inovasi untuk memberikan kemudahan bagi pengguna terus dilakukan aplikator lokal Yogyakarta, Jogjakita. Salah satu pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Bekerja sama dengan Bank Jateng sebagai salah satu Bank penerima, mulai bulan Juli 2025 warga Jawa Tengah yang tinggal di DIY atau di mana saja bisa membayarkan PBB melalui aplikasi Jogjakita.
Co Founder sekaligus Komisaris Jogjakita Gembong Prakoso mengatakan, kerja sama pembayaran PBB online ini untuk semakin memudahkan masyarakat dalam pelunasan PBB.
"Bank Jateng dan Jogjakita bekerjasama untuk meningkatkan pelayanan sekaligus memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran PBB secara online," kata Gembong Prakoso, Jumat (4/7/2025).
Dengan kerja sama ini pula lanjut Gembong, warga Jawa Tengah yang tinggal di Yogyakarta tidak perlu jauh-jauh datang ke Bank. "Sekarang yang mau bayar PBB nggak perlu repot-repot datang ke Bank, tinggal menggunakan aplikasi Jogjakita saja," ungkapnya.
Selain melakukan pembayaran PBB secara online, Gembong menambahkan, melalui aplikasi Jogjakita juga dapat mengecek nilai tagihan Pajak Bumi dan Bangunan dengan mudah.
"Cukup dengan memasukkan nomor pembayaran atau nomor pokok objek pajak, SPPT PBB dan nilai tarif akan muncul sebagai tagihan Pajak Bumi dan Bangunan Anda," ujar Gembong.
Transaksi pembayaran yang tersedia di Jogjakita juga ada berbagai macam, diantaranya dari Tagihan Telepon, Pulsa, Angsuran atau Cicilan, Gas PGN, hingga Tagihan PDAM. (Yan/par)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....