Mau Mengoleksi Uang Kertas Bersambung? Berikut Caranya

  • 19 Mei 2025 14:40 WIB
  •  Yogyakarta

KBRN, Yogyakarta: Selain mengedarkan uang pecahan kertas yang biasa kita gunakan, Bank Indonesia juga mengedarkan uang bersambung. Uang jenis ini tergolong unik karena lembaran uang rupiah ini belum terpotong sebagaimana alat pembayaran yang sering kita pakai.

Karena memiliki keunikan, uang bersambung ini sangat digemari oleh para kolektor. Uang kertas bersambung atau uncut banknotes ini dapat diperoleh melalui Perwakilan Bank Indonesia di setiap provinsi.

Melansir dari bi.go.id, sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta upaya dalam mengembangkan kegiatan numismatika di Indonesia, Bank Indonesia menerbitkan uang Rupiah khusus/URK dalam bentuk uang bersambung (Uncut Banknotes). Bank Indonesia menerbitkan uang bersambung (Uncut Banknotes) dalam 2 (dua) lembar dan 4 (empat) lembar untuk pecahan Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000, dan Rp1.000 Tahun Emisi (TE) 2016.

Cara pembelian uang bersambung dapat dilakukan dengan melakukan pendaftaran melalui tautan: https://pintar.bi.go.id/Order/UangBersambung selanjutnya pilih "Provinsi" > pilih "Lokasi Penukaran" > pilih jadwal yang tersedia. Untuk Kantor BI Perwakilan Yogyakarta menyediakan alokasi waktu paling dekat adalah tanggal 26 Mei, 2 Juni, dan 16 Juni 2025.

Setelah melakukan pendaftaran, kemudian akan menerima email bukti pendaftaran yang harus dibawa beserta KTP saat pengambilan di kantor perwakilan Bank Indonesia.

Biaya untuk memperoleh uang bersambung (Uncut Banknotes) adalah sebagai berikut:

Pecahan

Jumlah Bilyet

Per Lembaran

Harga Jual

Sebelum PPN

PPN

(11%)

Harga Jual

Setelah PPN

Rp. 100.000

2

Rp. 550.000

Rp. 38.500

Rp. 588.500

4

Rp. 1.050.000

Rp. 71.500

Rp. 1.121.500

Rp. 50.000

2

Rp. 350.000

Rp. 27.500

Rp. 377.500

4

Rp. 650.000

Rp. 49.500

Rp. 699.500

Rp. 20.000

2

Rp. 210.000

Rp. 18.700

Rp. 228.700

4

Rp. 370.000

Rp. 31.900

Rp. 401.900

Rp. 10.000

2

Rp. 170.000

Rp. 16.500

Rp. 186.500

4

Rp. 290.000

Rp. 27.500

Rp. 317.500

Rp. 5.000

2

Rp. 150.000

Rp. 15.400

Rp. 165.400

4

Rp. 250.000

Rp. 25.300

Rp. 275.300

Rp. 2000

2

Rp. 100.127

Rp. 10.573

Rp. 110.700

4

Rp. 150.118

Rp. 15.632

Rp. 165.750

Rp. 1000

2

Rp. 80.109

Rp. 8.591

Rp. 88.700

4

Rp. 110.127

Rp. 11.673

Rp. 121.800

Dalam penjualan uang kertas bersambung (uncut banknotes), masyarakat dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku Pada tanggal 29 Oktober 2021, Pemerintah Republik Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dengan terbitnya UU HPP tersebut, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) of Indonesia akan mengalami penyesuaian dari semula sebesar 10 persen menjadi sebesar 11 persen. (semi/par)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....