Mau Mengoleksi Uang Kertas Bersambung? Berikut Caranya
- 19 Mei 2025 14:40 WIB
- Yogyakarta
KBRN, Yogyakarta: Selain mengedarkan uang pecahan kertas yang biasa kita gunakan, Bank Indonesia juga mengedarkan uang bersambung. Uang jenis ini tergolong unik karena lembaran uang rupiah ini belum terpotong sebagaimana alat pembayaran yang sering kita pakai.
Karena memiliki keunikan, uang bersambung ini sangat digemari oleh para kolektor. Uang kertas bersambung atau uncut banknotes ini dapat diperoleh melalui Perwakilan Bank Indonesia di setiap provinsi.
Melansir dari bi.go.id, sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta upaya dalam mengembangkan kegiatan numismatika di Indonesia, Bank Indonesia menerbitkan uang Rupiah khusus/URK dalam bentuk uang bersambung (Uncut Banknotes). Bank Indonesia menerbitkan uang bersambung (Uncut Banknotes) dalam 2 (dua) lembar dan 4 (empat) lembar untuk pecahan Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000, dan Rp1.000 Tahun Emisi (TE) 2016.
Cara pembelian uang bersambung dapat dilakukan dengan melakukan pendaftaran melalui tautan: https://pintar.bi.go.id/Order/UangBersambung selanjutnya pilih "Provinsi" > pilih "Lokasi Penukaran" > pilih jadwal yang tersedia. Untuk Kantor BI Perwakilan Yogyakarta menyediakan alokasi waktu paling dekat adalah tanggal 26 Mei, 2 Juni, dan 16 Juni 2025.
Setelah melakukan pendaftaran, kemudian akan menerima email bukti pendaftaran yang harus dibawa beserta KTP saat pengambilan di kantor perwakilan Bank Indonesia.
Biaya untuk memperoleh uang bersambung (Uncut Banknotes) adalah sebagai berikut:
Pecahan
Jumlah Bilyet
Per Lembaran
Harga Jual
Sebelum PPN
PPN
(11%)
Harga Jual
Setelah PPN
Rp. 100.000
2
Rp. 550.000
Rp. 38.500
Rp. 588.500
4
Rp. 1.050.000
Rp. 71.500
Rp. 1.121.500
Rp. 50.000
2
Rp. 350.000
Rp. 27.500
Rp. 377.500
4
Rp. 650.000
Rp. 49.500
Rp. 699.500
Rp. 20.000
2
Rp. 210.000
Rp. 18.700
Rp. 228.700
4
Rp. 370.000
Rp. 31.900
Rp. 401.900
Rp. 10.000
2
Rp. 170.000
Rp. 16.500
Rp. 186.500
4
Rp. 290.000
Rp. 27.500
Rp. 317.500
Rp. 5.000
2
Rp. 150.000
Rp. 15.400
Rp. 165.400
4
Rp. 250.000
Rp. 25.300
Rp. 275.300
Rp. 2000
2
Rp. 100.127
Rp. 10.573
Rp. 110.700
4
Rp. 150.118
Rp. 15.632
Rp. 165.750
Rp. 1000
2
Rp. 80.109
Rp. 8.591
Rp. 88.700
4
Rp. 110.127
Rp. 11.673
Rp. 121.800
Dalam penjualan uang kertas bersambung (uncut banknotes), masyarakat dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku Pada tanggal 29 Oktober 2021, Pemerintah Republik Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dengan terbitnya UU HPP tersebut, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) of Indonesia akan mengalami penyesuaian dari semula sebesar 10 persen menjadi sebesar 11 persen. (semi/par)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....