Dengan Biaya Setengah Juta, Merek Bisnis Dijamin Aman

  • 12 Sep 2026 21:10 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta - Bayangkan sudah bertahun-tahun membangun brand, punya banyak pelanggan setia, lalu tiba-tiba nama usaha Anda dipakai orang lain dan malah disomasi.

Kejadian seperti ini bukan hal baru di dunia bisnis. Untuk mencegah mimpi buruk tersebut, mendaftarkan merek sejak dini adalah langkah krusial yang tidak boleh ditunda.

Menariknya, perlindungan legal untuk merek usaha ternyata tidak mahal. Kantor Wilayah

Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) DIY mengajak para pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) agar bisa mendaftarkan merek mereka cukup dengan tarif khusus yang sangat terjangkau.

Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto, menegaskan bahwa pendaftaran merek adalah investasi jangka panjang untuk mengamankan identitas produk maupun jasa dari potensi peniruan.

“Pendaftaran merek berfungsi sebagai alat bukti sah bagi pemilik yang berhak atas merek tersebut. Ini juga menjadi dasar hukum yang kuat untuk menolak atau mencegah orang lain memakai merek yang sama maupun mirip untuk barang atau jasa sejenis,” ucap Agung Rektono Seto, Jumat, 11 September kemarin.

Mengapa Wajib Daftar Merek? Ini Keuntungannya!

Mendaftarkan merek bukan sekadar formalitas kertas, melainkan langkah strategis dengan deretan keuntungan nyata bagi bisnis:

1. Hak Eksklusif & Perlindungan Hukum 10 Tahun

Merek yang terdaftar mendapatkan kepastian perlindungan hukum selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan, dan masa perlindungan ini dapat diperpanjang.

2. Alat Pengenal & Pembentuk Reputasi

Merek menjadi pembeda utama produkmu dari pesaing di pasaran. Merek yang terdaftar meningkatkan kepercayaan dan kredibilitas di mata konsumen.

3. Promosi Lebih Praktis & Efektif

Dengan merek terdaftar, kamu bisa melakukan pemasaran secara luas tanpa khawatir reputasi brand dimanfaatkan pihak yang tidak bertanggung jawab.

4. Jaminan Mutu dan Penunjuk Asal

Merek memberikan jaminan standar kualitas atas produk atau jasa yang kamu hasilkan.

Lantas berapa biayanya? Tarif resmi pendaftaran merek dibedakan menjadi dua kategori:

Kategori UMKM (Usaha Mikro dan Kecil): Rp500.000 atau setengah juta rupiah per kelas.

Kategori Umum / Non-UMKM: Rp2.800.000 per kelas.

Syarat disiapkan

Prosesnya makin gampang! Sebelum mengajukan, pastikan kamu sudah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan.

Informasi dan layanan konsultasi

Bagi masyarakat maupun pelaku UMKM yang ingin berkonsultasi mengenai kelayakan merek, penelusuran nama merek, atau bantuan teknis pendaftaran, dapat mengakses layanan berikut:

-Pendaftaran & Informasi Online: Kunjungi situs resmi DJKI di merek.dgip.go.id atau www.dgip.go.id.

-Konsultasi Tatap Muka Direct: Datang langsung ke Layanan Terpadu Kanwil Kemenkum DIY di Jalan Gedongkuning No. 146, Rejowinangun, Kotagede, Yogyakarta. Petugas Pelayanan Kekayaan Intelektual siap memandu dan mendampingi proses pendaftaran merek hingga selesai.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....