Antusiasme Tinggi, Semester I Kemenkum DIY Fasilitasi 890 Perseroan Perorangan

  • 10 Jul 2026 19:26 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta – Sebuah capaian positif diukir Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) DIY berkaitan penguatan legalitas usaha di DIY. Pada periode Januari-Juni 2026, Kanwil Kemenkum DIY telah memfasilitasi pendirian 890 perseroan perorangan di wilayah DIY.

Capaian pada semester I tahun ini menunjukkan peningkatan kesadaran para pelaku usaha lokal untuk naik kelas dan melindungi bisnis mereka secara hukum. Fasilitas perseroan perorangan ini memberikan kemudahan bagi pelaku usaha untuk mendirikan badan hukum dengan mudah, berbiaya rendah, dan tanpa memerlukan akta notaris.

Kakanwil Kemenkum DIY Agung Rektono Seto menyebutkan, legalitas merupakan pondasi utama bagi UMKM untuk semakin mengembangkan usahanya. Menurutnya, hal ini juga menjadi wujud hadirnya negara untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

"Legalitas usaha bukan lagi sekadar pemenuhan administrasi, melainkan instrumen strategis bagi UMKM di DIY untuk menembus pasar modern dan mendapatkan kepercayaan perbankan," ujar Agung dalam keterangannya, Jumat 10 Juli siang.

Dengan status badan hukum resmi, 890 pelaku usaha baru ini kini memiliki pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan. Hal tersebut diharapkan dapat meminimalisasi risiko finansial personal sekaligus mendorong ekosistem investasi daerah yang lebih sehat dan akuntabel di DIY.

“Melalui perseroan perorangan, negara hadir memberikan kepastian hukum dengan proses yang sangat mudah dan terjangkau,” ucap Kakanwil Kemenkum DIY.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....