Ini Pengaruh Perjanjian Dagang Indonesia-AS pada Jurnalisme Berkualitas

  • 26 Feb 2026 15:03 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta - Perjanjian dagang antara pemerintah Indonesia dan pemerintah Amerika Serikat membuka ketidakpastian. Hal itu terkait kewajiban finansial platform global yang memonetisasi konten jurnalistik.

Pasal 3.3. dalam Annex III: Specific Commitments di perjanjian itu berbunyi: Indonesia harus menahan diri untuk tidak mewajibkan penyedia layanan digital AS (layanan platform) untuk mendukung organisasi berita domestik. Yaitu melalui lisensi berbayar, berbagi data pengguna, dan model bagi hasil.

Maka tim PR2Media telah mencermati hal krusial sebagai berikut. Perjanjian dagang resiprokal Indonesia-Amerika Serikat khususnya Pasal 3.3, dapat melemahkan ekosistem pers nasional, karena tidak mewajibkan penyedia layanan digital AS, bermitra dengan perusahaan pers lokal di Indonesia untuk memastikan jurnalisme bermutu.

Ketua PR2Media Masduki juga melihat pergeseran paradigma dan norma kebijakan/pengaturan terkait relasi antara pemerintah Indonesia, platform digital dan media jurnalisme lokal dari mandatory ke voluntary. Jika merujuk Perpres No. 32/2024, maka norma mandatory sudah cukup jelas dan cukup meyakinkan.

Terutama pada dua sektor strategis tata kelola digital, yang pertama terkait ranah kualitas konten dan ruang digital sehat bagi jurnalisme. Perusahaan platform digital wajib mendukung jurnalisme berkualitas dengan tidak memfasilitasi penyebaran dan tidak melakukan komersialisasi konten berita yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Pers.

”Memberikan upaya terbaik untuk membantu memprioritaskan fasilitasi dan komersialisasi berita yang diproduksi oleh perusahaan pers,” ucapnya, Kamis, 26 Februari 2026. ”Memberikan perlakuan yang adil kepada semua perusahaan pers dalam menawarkan layanan platform digital.”

Kedua, kemitraan dengan perusahaan pers yang setara, adil, dan transparan. Yaitu kewajiban platform bekerja sama dengan perusahaan pers dalam sejumlah hal, antara lain lisensi berbayar, bagi hasil, berbagi data agregat pengguna berita, dan bentuk lain yang disepakati.

”Bagi hasil ini merupakan pembagian pendapatan atas pemanfaatan berita yang diproduksi perusahaan pers berdasarkan perhitungan nilai keekonomian.”

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....