Perhatian bagi Penumpang KA, Ada Biaya Tambahan Bagasi Overload

  • 24 Feb 2026 18:07 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta – PT KAI Daop 6 Yogyakarta mengimbau penumpang untuk memperhatikan ketentuan batas ukuran dan berat bagasi yang diperbolehkan dibawa ke dalam kabin kereta api. Manajer Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta Feni Novida Saragih mengatakan maksimal volume yang bisa masuk dalam kabin adalah 100 dm³.

Dimensi maksimal 70 cm x 48 cm x 30 cm dan berat maksimal 20 kg, atau setara dengan koper berukuran 26 inci. Feni menuturkan, apabila penumpang membawa koper dengan ukuran melebihi ketentuan, maka akan dikenakan ketentuan kelebihan bagasi.

“Untuk bagasi dengan dimensi melebihi 200 dm³ (70 cm x 48 cm x 60 cm), tidak diperkenankan masuk ke dalam kereta api dan disarankan menggunakan layanan jasa pengiriman,” ujar Feni, Selasa, 24 Februari 2026.

Feni menambahkan tarif kelebihan bagasi diterapkan sesuai kelas layanan kereta api. Pada kelas eksekutif dikenai tambahan Rp10.000/ kg, kelas bisnis Rp6.000/ kg, dan kelas ekonomi Rp2.000/ kg. Dia menambahkan petugas di stasiun maupun di atas kereta akan melakukan pengawasan serta memberikan informasi kepada pelanggan terkait ketentuan bagasi tersebut. Untuk itu, pelanggan diharapkan dapat melakukan pengecekan mandiri atau membawa barang sesuai kebutuhan sebelum melakukan perjalanan.

“Kami berkomitmen untuk terus mengedepankan aspek keselamatan dan kenyamanan sebagai nilai utama dalam setiap layanan kepada para penumpang kereta api, kami imbau kepada penumpang agar membawa barang sesuai kapasitas yang diperbolehkan, serta tidak membawa bahan berbahaya, mudah terbakar, maupun barang yang mengganggu kenyamanan pelanggan lain,” kata Feni.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....