Lumayan, UMK Bantul Naik 6,29 Persen Menjadi Rp2,5 Juta
- 25 Des 2025 17:04 WIB
- Yogyakarta
KBRN, Bantul: Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bantul tahun 2026 telah resmi ditetapkan sebesar Rp2.509.001. Nilai ini naik sebesar 6,29 persen atau bertambah Rp148.468 dari tahun 2025, yang berada di angka Rp2.360.533.
Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih mengatakan, kenaikan ini tercantum dalam Keputusan Gubernur DIY Nomor 433 Tahun 2025, tentang penetapan upah minimum kabupaten/kota tahun 2026. Penetapan UMK Bantul ini pun dilakukan usai musyawarah tripartit antara perwakilan pengusaha, buruh, dan pemerintah.
“Hasilnya kemudian diverifikasi dan divalidasi oleh Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta. Akhirnya ditetapkan UMK Bantul tahun 2026 menjadi Rp2.509.001,” ucapnya, Rabu (24/12/2025).
Halim menyebut, nilai UMK Bantul sudah lebih tinggi dibandingkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY tahun 2026. Di mana nilainya sebesar Rp2.417.495 atau selisih Rp91.506.
“Secara umum ada perbaikan yang signifikan. Ini merupakan titik temu antara pengusaha, buruh, dan pemerintah,” katanya.
Bupati menjelaskan, kenaikan UMK mempertimbangkan berbagai faktor seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan koefisien alpha. Koefisien alpha sendiri, merupakan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.
“Selain itu juga ada pertimbangan lain dari sisi Kehidupan Hidup Layak (KHL),” ujarnya.
Dengan adanya angin segar ini, Pemkab Bantul berharap agat terwujud keharmonisan dan sinergi yang produktif antara pengusaha dan buruh. Sehingga, akan berdampak bagi pertumbuhan ekonomi di Bumi Projotamansari.
“Sinergi antara kedua pihak ini menuju produktivitas yang lebih baik, sehingga akan terwujud pertumbuhan ekonomi di atas 5 persen pada tahun yang akan datang. Dan untuk pertumbuhan ekonomi saat ini sudah di atas 5 persen tepatnya 5,05 persen,” kata Bupati. (aji/rini)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....