RSNI G2R Tetrapreneur Masuki Tahap Jajak Pendapat

  • 07 Apr 2026 12:44 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta - Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI) Global Gotong Royong (G2R) Tetrapreneur resmi mencapai kesepakatan aklamasi dalam Rapat Konsensus (Rakon) yang digelar secara daring, Kamis, 2 April 2026. Tahapan ini menjadi langkah penting menuju proses jajak pendapat sebagai bagian dari penetapan standar nasional baru.

Rapat konsensus tersebut merupakan kelanjutan dari Rapat Teknis yang sebelumnya telah dilaksanakan pada 13 Maret 2026. Kegiatan ini difasilitasi oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) bersama Komite Teknis 03-13 Manajemen Ekonomi Kolaboratif.

Rakon dibuka oleh Heru Suseno, S.Pi., M.T., selaku Direktur Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan, dan Penilaian Kesesuaian Badan Standardisasi Nasional (BSN). Dalam sambutannya, Heru menyampaikan harapan agar rapat ini dapat menghasilkan rumusan RSNI yang optimal dan dapat diterima oleh seluruh pihak, khususnya Tim Komite Teknis 03-13 Manajemen Ekonomi Kolaboratif dan BSN. Ia juga menekankan bahwa melalui penyusunan RSNI ini, konsep gotong royong tidak hanya dipahami dari sisi sosial, tetapi juga dapat diimplementasikan dalam konteks ekonomi.

Pembahasan RSNI dipandu oleh Rika Fatimah selaku Wakil Ketua Komite Teknis sekaligus konseptor G2R Tetrapreneur. Ia menyebut standar ini dirancang sebagai sistem berseri yang akan terus dikembangkan dalam beberapa bagian lanjutan. Rika menjelaskan, bagian pertama berfokus pada pedoman mutu ekosistem wirausaha, sementara pengembangan berikutnya akan mencakup substansi dan praktik.

“Ke depan, standar ini diharapkan berkembang menjadi skema sertifikasi untuk menciptakan ekosistem ekonomi yang lebih seimbang,” ucapnya.

Dalam rapat tersebut, sebanyak 12 dari 13 anggota komite teknis hadir sehingga memenuhi kuorum. Keterwakilan unsur pemerintah, pakar, konsumen, dan pelaku usaha dinilai seimbang, sehingga proses diskusi berlangsung adil dan menghasilkan kesepakatan secara mufakat.

Salah satu hasil penting yang disepakati adalah penambahan kata ‘wirausaha’ setelah kata ekosistem sehingga judul RSNI menjadi “Global Gotong Royong (G2R) Tetrapreneur – Bagian 1: Pedoman Mutu Ekosistem Wirausaha”, dari sebelumnya, yaitu “Pedoman Mutu Ekosistem”. Selain itu, dilakukan sejumlah penyesuaian pada beberapa pasal, prakata, serta bagian istilah dan definisi.

Tim Pengendali Mutu SNI merekomendasikan agar RSNI ini dilanjutkan ke tahap jajak pendapat selama 30 hari. Rekomendasi tersebut telah disetujui oleh Komite Teknis sebagai bagian dari tahapan menuju penetapan resmi standar nasional.

Kepala Biro Perencanaan, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat Kementerian Transmigrasi, Bambang Widyatmiko, menyebut standar ini akan segera diimplementasikan pada kawasan percontohan transmigrasi, salah satunya di Tanjung Banon, Batam.

Ia menjelaskan bahwa model G2R Tetrapreneur diharapkan mampu mendorong pengembangan ekonomi berbasis kemandirian dan kearifan lokal melalui kolaborasi berbagai pihak.

“Konsep ini mengedepankan investasi pada manusia sebagai aset utama, serta mengintegrasikan potensi ekonomi lokal seperti perikanan dan pariwisata,” katanya.

Penyusunan RSNI G2R Tetrapreneur sendiri telah dimulai sejak 2024 dan menjadi bagian dari Program Nasional Perumusan Standar. Prosesnya melibatkan berbagai pemangku kepentingan lintas sektor untuk mencapai kesepahaman bersama.

Melalui tahapan yang telah dicapai, RSNI ini diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata dalam pengembangan ekosistem wirausaha berbasis gotong royong di Indonesia, sekaligus menjadi rujukan standar global pertama yang mengangkat konsep gotong royong dalam ekonomi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....