Impor 12 Komoditas Dilarang, Ini Pendapat Pakar UMY
- 31 Jan 2026 20:05 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Yogyakarta - Pemerintah Indonesia resmi menetapkan larangan impor terhadap 12 komoditas strategis mulai 2026. Diantaranya komoditas beras, gula konsumsi, dan jagung.
Kebijakan ini diarahkan untuk memperkuat ketahanan pangan nasional. Kemudia meningkatkan produksi domestik, serta mengurangi ketergantungan terhadap impor dalam jangka panjang.
Namun, Pakar Ekonomi Islam dan Pembangunan UMY Dyah Titis Kusuma Wardani mengingatkan, kebijakan larangan impor hanya akan efektif jika dibarengi dengan strategi lain. Yaitu peningkatan produktivitas dan skema pendukung yang matang.
Jika tidak disertai langkah penguatan dari hulu ke hilir, kebijakan ini berisiko berubah menjadi proteksi permanen. Dampaknya bisa menurunkan daya saing, memicu praktik rente, dan mendorong harga domestik menjadi lebih mahal.
"Kelompok berpenghasilan rendah justru akan menjadi pihak yang paling dirugikan,” katanya, Sabtu, 31 Januari 2026.
Menurut dosen Prodi Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis UMY tersebut, tujuan utama pelarangan impor adalah menjaga ketahanan pangan dan komoditas strategis. Agar tidak terlalu terpapar gejolak harga global maupun gangguan rantai pasok internasional.
Selain itu, kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat rantai pasok domestik dengan mendorong industri menyerap bahan baku dari petani lokal. Sehingga kualitas dan standar produksi dapat meningkat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....