Modus Top Up E-Money Uang Palsu, Polsek Sleman Tangkap Pelaku Penipuan

  • 06 Okt 2026 17:40 WIB
  •  Yogyakarta
Video

RRI.CO.ID, Sleman - Seorang warga Patuk, Gunungkidul, berinisial ER alias Kodok (32), diringkus polisi setelah menggunakan uang palsu untuk melakukan top up uang digital di sebuah konter di Jalan Turi, Jogokerto, Trimulyo, Sleman, Rabu 12 Agustus 2026 sekitar pukul 18.30 WIB.

Kapolsek Sleman, Kompol Eka Andy Nursanto, menjelaskan kejadian bermula saat pelaku mendatangi konter milik korban yakni BW (46) warga Pandowoharjo, Sleman dengan modus membeli atau melakukan top up uang digital senilai Rp500.000. Pelaku kemudian membayar menggunakan lima lembar uang pecahan Rp100.000 yang diduga palsu.

Setelah transaksi berhasil, pelaku meninggalkan konter. Sehari kemudian, korban hendak melakukan setor tunai melalui mesin ATM. Namun, uang tersebut tidak dapat diterima mesin.

Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan BI untuk memastikan keaslian uang itu. Berdasarkan hasil pemeriksaan, uang pecahan Rp100.000 yang digunakan pelaku dipastikan bukan produk Bank Indonesia atau merupakan uang palsu. Atas perbuatannya, pelaku dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....