Korban Kekerasan Seksual di Ponpes Sleman Diintimidasi, Kuasa Hukum Lapor LPSK
- 17 Sep 2026 07:46 WIB
- Yogyakarta
Video
RRI.CO.ID, Yogyakarta – Kuasa hukum korban kekerasan seksual di Pondok Pesantren Ash-Sholihah Jonggrangan Sleman, Gusti Rian Saputra mendatangi Kantor Perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Yogyakarta, Rabu, 16 September 2026. Kuasa hukum korban bermaksud untuk melakukan audiensi dengan LPSK guna meminta perlindungan bagi korban dan saksi.
Gusti Rian Saputra menjelaskan korban mendapatkan sejumlah pesan intimidatif melalui beberapa akun media sosial Instagram dan WhatsApp. Pesan-pesan itu didapatkan selama 5 hari terakhir, tepatnya usai pemberitaan mengenai kasus kekerasan seksual ini mencuat.
Gusti mengatakan, pesan itu berisi kata-kata kasar, tidak sopan, dan memojokkan korban. Dia mengaku sudah menyimpan bukti screenshoot pesan tersebut dan mengirimkannya kepada LPSK.
Tak berhenti pada permohonan perlindungan ke LPSK, Gusti juga akan turut mendatangi Komnas Perempuan dan Women's Cricis Center (WCC) Rifka Annisa. Dia memastikan akan fokus pada penanganan hukum korban terlebih dahulu dan akan mempertimbangkan langkah hukum lainnya.
Sementara, Kepala Biro Penelaahan Permohonan LPSK Muhammad Ramdan menyebut pihaknya akan mempelajari duduk persoalan dan kronologi kejadian. LPSK akan mengecek kelengkapan formil untuk bisa memberikan perlindungan kepada saksi dan korban.
Ramdan menuturkan berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan Nomor 3 Tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban bahwa setiap saksi, korban, saksi ahli, informan, dan pelapor berhak mendapatkan perlindungan. Perlindungan diberikan dengan mempertimbangkan situasi ancaman atau kerentanan pada saksi dan korban.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....