DPRD Kota Yogyakarta Soroti Pelaksanaan Proyek Pemkot Belum Terapkan K3
- 03 Sep 2026 11:21 WIB
- Yogyakarta
Video
RRI.CO.ID, Yogyakarta - Kecelakaan maut yang menewaskan seorang pelajar di Jalan Bugisan, Patangpuluhan, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, mendapat sorotan tajam DPRD Kota Yogyakarta.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, anggota Komisi C DPRD Kota Yogyakarta memanggil Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman atau DPUPKP, bersama perencana, pengawas, dan pelaksana proyek saluran air hujan, Selasa, 1 September 2026.
Kecelakaan yang terjadi Senin, 31 Agustus 2026 terjadi, saat Korban, RS, berusia 16 tahun, tergelincir setelah kendaraannya melintasi pasir material proyek. Saat terjatuh, korban diduga terlindas truk dan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Ketua Komisi C DPRD Kota Yogyakarta, Bambang Seno Baskoro mengatakan, hasil inspeksi mendadak di lokasi menemukan adanya tumpukan material yang tidak dilengkapi rambu atau penanda keselamatan.
Seno menegaskan, kondisi tersebut menunjukkan pentingnya penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau K3, bukan hanya untuk pekerja proyek, tetapi juga masyarakat yang melintas di sekitar lokasi pekerjaan.
Anggota Komisi C DPRD Kota Yogyakarta, Agus Riyanto menambahkan, aturan mengenai K3 sebenarnya sudah tersedia dan wajib diterapkan dalam setiap pekerjaan // Namun, Agus menilai, persoalan muncul ketika pelaksana di lapangan lalai menjalankan aturan tersebut.
Komisi C mendorong agar penerapan K3 tidak hanya menjadi tanggung jawab pelaksana proyek, tetapi juga menjadi perhatian seluruh Organisasi Perangkat Daerah atau OPD yang menyelenggarakan pekerjaan fisik. Pengawasan terhadap proyek juga diminta dilakukan secara benar dan berkelanjutan, sehingga potensi bahaya bagi pekerja maupun masyarakat dapat dicegah sebelum kembali menimbulkan korban.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....