Jelang HUT ke-81 RI, Kesbangpol Bantul Antisipasi Pengibaran Bendera Nonnegara
- 13 Agt 2026 06:12 WIB
- Yogyakarta
Video
RRI.CO.ID, Bantul - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bantul memperkuat peran Tim Kewaspadaan Dini menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia. Langkah tersebut demi mengantisipasi berbagai potensi konflik, termasuk fenomena pengibaran bendera selain Bendera Merah Putih.
Plt. Kesbangpol Bantul, Yulius Suharta menyatakan, tim tersebut terdiri dari berbagai unsur antara lain Badan Intelijen Negara Daerah (Binda), Kejaksaan, Kepolisian, hingga TNI. Hingga kini, pihaknya belum menerima adanya laporan terkait pemasangan bendera nonnegara seperti jolly roger anime One Piece, yang terjadi pada Agustus tahun lalu.
Meski begitu, Kesbangpol tetap mengimbau masyarakat untuk memahami ketentuan terkait pengibaran bendera dalam rangka memperingati hari kemerdekaan. Ketentuan mengenai penggunaan Bendera Merah Putih telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.
Selain itu, pihaknya juga mengingatkan agar Bendera Merah Putih tidak ditempatkan sejajar dengan bendera lain apabila tidak berada dalam konteks kegiatan tertentu. Hal ini bertujuan untuk menjaga kehormatan Bendera Merah Putih sebagai identitas negara.
Dalam rangka memeriahkan HUT ke-81 Republik Indonesia, seluruh elemen masyarakat diimbau untuk mengibarkan sang saka merah putih berserta atribut kemerdekaan lainnya dari mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus 2026.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....