Korupsi Modus Kredit Fiktif, Karyawati Bank di Bantul Rugikan Negara Ratusan Juta

  • 29 Jun 2026 17:02 WIB
  •  Yogyakarta
Video

RRI.CO.ID, Bantul – Seorang wanita berinisial AIIM (37) asal Bantul, diringkus polisi karena terbukti melakukan tindak korupsi di salah satu bank pelat merah di wilayah Sanden, Bantul. Dengan modus kredit fiktif hingga menggunakan calo untuk mencairkan pinjaman, pelaku telah menyebabkan kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Achmad Mirza mengatakan, pelaku mulai bekerja di bank tersebut sebagai mantri atau tenaga pemasar lapangan pada tahun 2021 silam. Pada tahun yang sama, pelaku memprakarsai kredit usaha rakyat (KUR) kepada 252 nasabah dengan plafon senilai 7,6 miliar rupiah. Pada tahun 2022, ia kembali memprakarsai KUR kepada 437 nasabah dengan plafon sebesar 14 miliar rupiah.

Namun pada tahun 2024, pihak bank mencium adanya kejanggalan dan melakukan audit internal. Hasilnya, terdapat kejanggalan dengan potensi kerugian mencapai lebih dari satu miliar rupiah.

Selanjutnya, pihak bank kembali melakukan audit melalui Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Daerah Istimewa Yogyakarta. Hasilnya, pelaku terbukti melanggar peraturan dan mengakibatkan kerugian negara sekitar 700 juta rupiah. Pihak bank kemudian melaporkannya ke Polres Bantul dan akhirnya pelaku dapat diamankan pada April 2026.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku menggunakan uang hasil korupsi tersebut untuk keperluan pribadi. Atas perbuatannya, AIIM dijerat Pasal 603 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman penjara minimal dua tahun atau maksimal 20 tahun.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....