Pengawasan WNA di Bantul Kini Diperketat Melalui APOA

  • 21 Mei 2026 12:13 WIB
  •  Yogyakarta
Video

RRI.CO.ID, Bantul - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulonprogo terus menggencarkan sosialiasi penggunaan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) di Kabupaten Bantul. Langkah ini untuk mencegah adanya pelanggaran keimigrasian, seiring meningkatnya aktivitas warga negara asing (WNA) di wilayah tersebut.

Kepala Kantor Imigrasi Kulon Progo, Mohamad Wahyudiyantoro mengungkapkan, menjamurnya penginapan dengan model vila dan homestay di Bantul, berdampak bagi peningkatan kunjungan WNA. Untuk itu, pemilik penginapan diwajibkan untuk melaporkan keberadaaan WNA yang menginap melalui APOA.

Laporan yang dilakukan secara berkala, akan membantu dalam pengawasan dan pemantauan aktivitas warga asing selama berada di Indonesia. Hingga saat ini, pihaknya menilai jika angka pelanggaran keimigrasian di Bantul masih terbilang minim.

Sementara itu, Sekretaris PHRI Bantul, Juliani mengaku jika kasus penyalahgunaan visa oleh WNA pernah terjadi di penginapannya sekitar dua tahun lalu. Saat itu, seorang warga negara Korea diketahui menjalankan aktivitas bisnis dengan menggunakan visa turis.

Lebih lanjut, Kantor Imigrasi Kulon Progo juga menaruh perhatian serius pada potensi penyalahgunaan izin tinggal untuk menjalankan usaha maupun bekerja. sebab, sejumlah perusahaan di Bantul juga merekrut warga negara asing sebagai pekerja, sehingga pengawasan ketat perlu dilakukan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....