UU HAM Direvisi, Kuatkan Perlindungan Hukum bagi Pembela HAM
- 20 Mei 2026 11:06 WIB
- Yogyakarta
Video
RRI.CO.ID, Sleman – Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) menggelar uji publik terhadap revisi atas Undang-Undang HAM Nomor 39 Tahun 1999 di salah satu café di Sinduadi, Mlati, Sleman, Selasa, 19 Mei 2026. Uji publik ini digelar terbuka dan diikuti oleh perwakilan masyarakat sipil.
Wakil Menteri HAM Mugiyanto menyebut uji publik dilakukan untuk menjaring masukan dan aspirasi dari masyarakat sipil. Mugiyanto mengatakan pihaknya tak ingin merumuskan undang-undang secara sepihak. Masyarakat sipil diharapkan bisa ikut memberikan pandangan. Terlebih nantinya masyarakat juga akan merasakan langsung dampak dari disahkannya undang-undang HAM yang telah direvisi.
Mugiyanto menyebut ada beberapa poin yang direvisi pada undang-undang HAM. Misalnya, undang-undang lama belum mengatur soal norma baru seperti hak digital dan hak lingkungan hidup. Lalu undang-undang yang baru juga akan turut mengatur perlindungan terhadap pembela hak asasi manusia. Mugiyanto menegaskan pihak yang melakukan kerja-kerja penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia tidak boleh dikriminalisasi. (Video: RRI/ Alfi Annissa Karin)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....