Penjambret Kalung Nenek di Bantul Dibekuk, Ternyata Residivis Kambuhan
- 14 Mei 2026 00:41 WIB
- Yogyakarta
Video
RRI.CO.ID, Bantul - Seorang pria berinisial DM (42) asal Banguntapan, Bantul harus mendekam di balik jeruji besi lantaran kedapatan menjambret kalung seorang nenek di wilayah Sewon. Belakangan diketahui jika pelaku telah beraksi sebanyak belasan kali dengan menyasar ibu-ibu yang mengenakan perhiasan.
Panit Reskrim Polsek Sewon, Ipda Zuli Nuryanto menyatakan, pelaku melancarkan aksinya pada 27 April lalu. Korban yang saat itu tengah berada di jalan depan rumah sekitar pukul 08.30 WIB, tiba-tiba didatangi pelaku yang mengendarai motor matik. Pelaku langsung memepet korban dan merebut paksa kalung yang dikenakan korban.
Usai berhasil mengambil kalung tersebut, pelaku langsung kabur meninggalkan lokasi kejadian. Sepekan berselang, Unti Reskrim Polsek Sewon berhasil meringkus tersangka di kediamannya. Saat diinterogasi, DM mengaku jika kalung milik korban sudah dijual di wilayah Kotagede, Kota Yogyakarta.
Sementara itu, Kaposlek Sewon AKP Sutrisno menyebut jika pelaku sudah beraksi belasan kali sejak tahun 2025. Untuk mempersulit petugas dalam melakukan penyelidikan, pelaku kerap menggunakan kendaraan yang berbeda-beda.
Lebih lanjut, pelaku nekat melakukan penjambretan karena tuntutan ekonomi dari sang istri. Kini, pelaku dijerat Pasal 479 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....