Pria ini Curi Motor Tetangganya Sendiri di Jetis Bantul
- 13 Mei 2026 18:55 WIB
- Yogyakarta
Video
RRI.CO.ID, Bantul - Seorang pria berinisial M (41) alias P warga Jetis, Bantul, harus mendekam di hotel prodeo lantaran kedapatan mencuri motor milik tetangganya sendiri. Akibat aksinya tersebut, pemilik kendaraan mengalami kerugian hingga Rp25 juta.
Kapolsek Jetis, AKP Soni Yuniawan menyatakan, peristiwa itu terjadi di wilayah Sumberagung, Jetis pada 18 April April lalu. Berawal saat korban yakni ZR (18), pulang ke rumah usai membeli makanan sekitar pukul 22.45 WIB.
Korban kemudian memarkir motornya di halaman rumah dalam kondisi kunci masih menempel. Korban masuk ke dalam rumah, lalu makan sembari menonton video lewat Youtube. Tanpa sadar, korban tertidur hingga pagi dan lupa jika motor bersama kuncinya masih berada di luar rumah.
Dari hasil penyelidikan, semua petunjuk mengarah kepada pelaku yang tidak lain adalah tetangga korban. Saat diinterogasi, M mengaku telah menjual motor korban di Sukoharjo, Jawa Tengah. Uniknya lagi, tersangka menjual motor tersebut beserta surat-surat yang tidak sama.
Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Jetis guna proses hukum lebih lanjut. Kepada pelaku disangkakan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....