Polisi Berhasil Bongkar Sindikat Pencurian Motor di Bantul
- 06 Mei 2026 12:05 WIB
- Yogyakarta
Video
RRI.CO.ID, Bantul - Polsek Sewon berhasil membongkar sindikat pencurian motor yang beraksi di sejumlah wilayah Kabupaten Bantul. Saat diamankan, polisi berhasil menyita 19 unit motor dari tangan para pelaku.
Kapolsek Sewon, AKP Sutrisno menyatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan terkait pencurian motor yang terjadi di Jalan Jurug, Bangunharjo, Sewon pada 16 April lalu. Setelah melakukan penyelidikan polisi berhasil meringkus dua tersangka berinisial AT dan IRS, yang mengaku menyerahkan motor curian tersebut kepada tersangka berinisial TY.
Setelah menangkap TY, Polsek Sewon melakukan pengembangan dan berhasil membekuk penadah berinisial MRZ. Saat dilakukan penggerebekan, di kediaman MRZ polisi menyita sebanyak 13 unit motor tanpa kelengkapan surat dan sudah dimodifikasi. Selanjutnya, dari hasil interogasi polisi kembali mengamankan enam motor yang sudah dijual ke beberapa orang.
Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Sewon, AKP Rudianto menjelaskan, penangkapan keempat pelaku berdasarkan rekaman dari 20 kamera CCTV. Saat menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan kunci letter C.
Atas perbuatannya, pelaku AT dan IRS dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara pelaku MRZ disangkakan Pasal 591 KUHP tentang penadahan pencurian, dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....