Daycare Ilegal Harus Ditutup

  • 28 Apr 2026 22:33 WIB
  •  Yogyakarta
Video

RRI.CO.ID, Yogyakarta - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta siap menjatuhkan sanksi tegas, bagi Daycare atau Tempat Penitipan dan Pengasuhan Anak yang tidak berijin atau ilegal. Langkah ini diambil, untuk mencegah terulangnya kasus kekerasan terhadap anak.

Sebab saat ini, perhatian masyarakat tertuju ke kasus yang sedang viral. Yaitu kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha Umbulharjo Kota Yogyakarta, yang kasusnya berhasil diungkap polisi baru-baru ini.

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengkubuwono X, Selasa, 28 April 2026, menggelar pertemuan khusus di kantornya selama satu jam, untuk membahas persoalan ini.

Usai mengikuti pertemuan, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk, Erlina Hidayati Sumardi memastikan, penerapan sanksi tegas bagi Daycare ilegal sesuai arahan Gubernur DIY.

”Kami akan menyisir di lapangan, sesuai arahan bapak Gubernur, jika ada Daycare yang beroperasional namun belum berijin resmi agar segera ditutup,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Walikota Yogyakarta Hasto Wardoyo sudah mendata Daycare yang ada di Kota Yogyakarta. Dari total 68 Daycare yang terdata, baru 37 yang sudah berijin resmi.

”Daycare yang belum berijin banyak yang masuk di TK dan PAUD,” ucapnya. ”Harusnya kalau TK dan PAUD berijin, Daycarenya juga berijin, tetapi ini belum,” katanya saat ditemui di Kantor Gubernur DIY kompleks Kepatihan.

Selain itu, Hasto Wardoyo juga meminta Dinas Kesehatan, untuk melakukan pemeriksaan kepada anak-anak, korban kekerasan Daycare Little Aresha. Sebab muncul dugaan, anak-anak diberi obat-obatan tertentu oleh para pengasuh, agar mereka tidak rewel.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....