Perjuangan Satu Tahun Tak Sia-Sia, Sertifikat Tanah Mbah Tupon Kini Telah Kembali

  • 09 Apr 2026 23:51 WIB
  •  Yogyakarta
Video

RRI.CO.ID, Bantul - Tupon Hadi Suwarno atau akrab disapa Mbah Tupon kini sudah bisa bernapas lega. Dua sertifikat tanah miliknya yang sempat berpindah tangan akibat mafia tanah, kini sudah kembali usai perjuangan selama satu tahun.

Penyerahan sertifikat tersebut dilakukan langsung oleh Kejaksaan Negeri Bantul, didampingi Bupati Bantul dan jajaran Forkopimda di kediamannya Bangunjiwo, Kasihan pada Kamis, 9 April 2026 sore.

Kepala Kejaksaan Negeri Bantul, Kristanti Yuni Purnawanti mengatakan, penyerahan sertifikat tersebut merupakan pengembalian barang bukti usai perkara sengketa tanah tersebut dinyatakan selesai. Sehingga, pihaknya sebagai jaksa penuntut umum wajib melaksanakan putusan salah satunya yaitu pengembalian barang bukti.

Kuasa hukum Mbah Tupon, Suki Ratnasari menungkapkan rasa syukur atas kembalinya hak dari kliennya. Menurutnya, keberhasilan kasus ini menjadi contoh ketegasan hukum bagi mafia tanah.

Sementara itu, Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menilai jika kasus yang menimpa Mbah Tupon tergolong kompleks dan termasuk peristiwa yang luar biasa. Ia menegaskan jika penegakan keadilan bagi Mbah Tupon merupakan hasil kolaborasi dari berbagai pihak.

Sebagai kilas balik, kasus ini berawal dari laporan yang dibuat pada 14 April 2025 lalu, tentang dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan, dengan modus pecah sertifikat tanah. Akibatnya, Mbah Tupon mengalami kerugian hingga 3,5 miliar rupiah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....