Tergiur Keuntungan Sesaat, Pria di Bantul Nekat Oplos Gas Subsidi

  • 09 Apr 2026 13:52 WIB
  •  Yogyakarta
Video

RRI.CO.ID, Bantul - Seorang pria di Kapanewon Jetis, Kabupaten Bantul, harus mendekam di balik jeruji besi lantaran kedapatan mengoplos isi gas melon ke dalam gas non subsidi 12 kilogram. Dalam sekali pengoplosan, pelaku bisa mengantongi keuntungan sebesar 100 ribu rupiah.

Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Ahmad Mirza saat jumpa pers Rabu siang mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya praktik pengoplosan gas elpiji pada 10 Februari 2026 lalu. Saat didatangi, petugas mendapati sejumlah barang bukti seperti gas elpiji baik tiga dan 12 kilogram, ember, serta regulator.

Polisi juga mengamankan pelaku yakni NF (35). Pelaku yang sehari-hari berprofesi sebagai buruh harian ini, melancarkan aksinya dengan membeli gas elpiji dari warung ke warung. Usai dioplos, NF menjualnya kembali sesuai pesanan.

Mirza menambahkan, tersangka nekat melakukan perbuatan tersebut karena tergiur dengan keuntungan yang dihasilkan. Sebab, modal yang dibutuhkan hanya 80 ribu rupiah saja.

Lebih lanjut, Polres Bantul juga masih mendalami di mana pelaku mempelajari teknik pengoplosan elpiji. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara dan denda maksimal 60 miliar rupiah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....