Polres Bantul Ringkus Pengedar Belasan Ribu Pil Sapi

  • 08 Apr 2026 18:00 WIB
  •  Yogyakarta
Video

RRI.CO.ID, Bantul - Dua orang pria dibekuk jajaran Satresnarkoba Polres Bantul karena kedapatan mengedarkan obat berbahaya (obaya) berjenis pil sapi. Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil menyita sebanyak 11.479 butir pil berlambang huruf "Y" tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Bantul, AKP Widodo menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula saat petugas menyita lima butir pil sapi dari perempuan berinisial DA, di salah satu warung makan di kawasan Tamantirto, Kasihan, Bantul pada 1 April 2026 lalu. Ketika diinterogasi, DA mengaku mendapatkan obaya tersebut dari seorang pria berinisial AK (28) warga Gamping, Sleman yang kebetulan juga berada di warung tersebut

Setelah dilakukan pendalaman, tersangka AK mengaku membeli pil-pil itu dari pria berinisial RM (28) alias Kikik warga Godean, Sleman. Bergerak cepat, petugas meringkus pelaku RM di hari yang sama dan menyita 11 toples yang masing-masing berisi 1.000 butir pil Yarindo.

Tersangka AK dan RM bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Bantul untuk proses lebih lanjut. Kedua tersangka pun dijerat Pasal 435 Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....